Seleb
Terjerat Kasus Narkoba Kedua Kalinya, Berikut Fakta-fakta Penangkapan Ridho Rhoma
"Saya menyampaikan mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya."
"Terakhir dia menggunakan barang haram ini di Pulau Bali," kara Yusri Yunus.
"Sejak awal katanya baru itu yang dilakukan pada saat ada acara di Pulau Bali. Tertangkap kemarin belum sempat mengkonsumsi, tapi barangnya ada dan hasil tes urine positif," imbuhnya.
5. Minta Maaf

Dalam kesempatan tersebut, Ridho Rhoma juga meminta maaf atas masalah yang kembali menyeret namanya.
Ridho mengaku dirinya ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.
"Saya menyampaikan mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya."
"Saya mohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa mama, rekan kerja, penggemar dan seluruh masyrakat Indonesia. Saya ingin sembuh dan saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Ridho.
6. Jerat Pasal
Ridho Rhoma disangkakan dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun.
• Meski Masuki Musim Liburan, China Diminta Tetap Tingkatkan Kesiapan Tempur
• Tolak Kediktatoran Militer, Ratusan Warga Myanmar Lakukan Unjuk Rasa
Serta dikenakan denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling tinggi Rp 8 miliar.
"Pasal yang disangkakan pasal 112 di UU Narkotika ancamannya 4 tahun sampai 12 tahun, kemudian juga pasal 127 di UU Narkotika dengan penjara paling lama 4 tahun penjara," jelas Yusri.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Fakta Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Kronologi, Pakai saat di Bali hingga Minta Maaf.