Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Terjerat Kasus Narkoba Kedua Kalinya, Berikut Fakta-fakta Penangkapan Ridho Rhoma

"Saya menyampaikan mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya."

Editor: Isvara Savitri
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Dua Teman Ridho Rhoma Tes Urinenya Negatif, Kini Dijadikan Saksi, Sebelumnta, Ridho Rhoma ditangkap Datnrakoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama 3 butir ekstasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma lagi-lagi tersandung kasus narkoba.

Lelaki berusia 32 tahun ini sudah diamankan polisi sejak Kamis (4/2/2021).

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini diamankan polisi dari sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Simak fakta-fakta penangkapan Ridho Rhoma yang tersandung kasus narkoba untuk kedua kalinya ini.

1. Kronologi 


Penyanyi Ridho Rhoma didampingi sang ayah, Rhoma Irama keluar dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu (8/1/2020). Ridho Rhoma bebas bersyarat dari Rutan Salemba setelah menjalani hukuman tambahan selama beberapa bulan, setelah kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait kasus penyalahgunaan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Penangkapan Ridho Rhoma bermula dari laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

Polisi pun melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap tiga orang di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Dari tiga orang tersebut adalah Ridho Rhoma, putra dari Rhoma Irama.

Dari penggeledehan yang dilakukan, polisi menemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi pada Ridho Rhoma.

"Di dalam apartemen itu ada tiga orang, pada saat kita lakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti jenis ekstasi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis kasus, Senin (8/2/2021).

Bermotif Cemburu, Pembunuh Gadis di Garut Tertangkap, Korban Dibanting hingga Ditusuk Bambu

Putri Diana Sebut Lelaki Terseksi di Dunia ke Warren Buffet, Siapa Dia?

2. Positif Amphetamin dan Methamphetamine

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi membawa Ridho Rhoma dan dua orang lainnya ke Kantor Polisi.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian telah melakukan tes deteksi Covid-19, dan ternyata ketiganya negatif.

Saat dites urine, hasilnya Ridho Rhoma positif mengandung Amphetamin dan Methamphetamine.

Sedangkan dua orang lainnya negatif, dan akhirnya dijadikan saksi dalam hal ini.

"Untuk saudara MR alias RR hasil tes urine positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamin. Untuk kedua rekannya itu negatif, sehingga dijadikan saksi," terang Yusri Yunus, dilansir YouTube KH Infotainment.

3. Beli dari Insial M

Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba didampingi ayahanda, Rhoma Irama, Rabu (8/1/2020).
Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba didampingi ayahanda, Rhoma Irama, Rabu (8/1/2020). (Kompas.com)

Ridho mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial M.

Dalam mendapatkan barang haram tersebut, Ridho melakukan transaksi sendiri dengan secara langsung mentransfer uang pada M.

Saat ini polisi terus melakukan pengejaran kepada M, yang ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil pendalaman terhadap saudara MR dia mengakui memang yang bersangkutan membeli kepada seseorang."

"Dia tranfer sendiri pada pelakunya, ini yang masih menjadi DPO dan inisialnya adalah M, kita masih lakukan pengejaran," ungkap Yusri.

AS Berhenti Dukung Kampanye Militer Arab Saudi di Yaman, Bagaimana Dampaknya?

Perempuan Asal Tegal Ini Tak Malu Berprofesi Sebagai Sopir Truk, Dulu Hanya Punya 1 Truk Sekarang 3

4. Memakai saat di Bali

Seperti diketahui, kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma ini bukan kali pertama terjadi.

Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Kepada polisi, pelantun lagu Menunggu itu mengaku dari sejak bebas hingga saat ini, Ridho baru menggunakan satu kali.

Terakhir ia menggunakan narkotika saat berada di Bali beberapa waktu lalu.

Pada saat tertangkap di apartemen kemarin, Ridho belum sempat mengonsumsi lagi.

"Terakhir dia menggunakan barang haram ini di Pulau Bali," kara Yusri Yunus.

"Sejak awal katanya baru itu yang dilakukan pada saat ada acara di Pulau Bali. Tertangkap kemarin belum sempat mengkonsumsi, tapi barangnya ada dan hasil tes urine positif," imbuhnya.

5. Minta Maaf

Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama
Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama (kolase Tribunnews/Instagram)

Dalam kesempatan tersebut, Ridho Rhoma juga meminta maaf atas masalah yang kembali menyeret namanya.

Ridho mengaku dirinya ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.

"Saya menyampaikan mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya."

"Saya mohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa mama, rekan kerja, penggemar dan seluruh masyrakat Indonesia. Saya ingin sembuh dan saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Ridho.

6. Jerat Pasal

Ridho Rhoma disangkakan dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun.

Meski Masuki Musim Liburan, China Diminta Tetap Tingkatkan Kesiapan Tempur

Tolak Kediktatoran Militer, Ratusan Warga Myanmar Lakukan Unjuk Rasa

Serta dikenakan denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling tinggi Rp 8 miliar.

"Pasal yang disangkakan pasal 112 di UU Narkotika ancamannya 4 tahun sampai 12 tahun, kemudian juga pasal 127 di UU Narkotika dengan penjara paling lama 4 tahun penjara," jelas Yusri.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Fakta Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Kronologi, Pakai saat di Bali hingga Minta Maaf.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved