Seleb
Terjerat Kasus Narkoba Kedua Kalinya, Berikut Fakta-fakta Penangkapan Ridho Rhoma
"Saya menyampaikan mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya."
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma lagi-lagi tersandung kasus narkoba.
Lelaki berusia 32 tahun ini sudah diamankan polisi sejak Kamis (4/2/2021).
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini diamankan polisi dari sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Simak fakta-fakta penangkapan Ridho Rhoma yang tersandung kasus narkoba untuk kedua kalinya ini.
1. Kronologi
Penyanyi Ridho Rhoma didampingi sang ayah, Rhoma Irama keluar dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu (8/1/2020). Ridho Rhoma bebas bersyarat dari Rutan Salemba setelah menjalani hukuman tambahan selama beberapa bulan, setelah kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait kasus penyalahgunaan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penangkapan Ridho Rhoma bermula dari laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
Polisi pun melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap tiga orang di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Dari tiga orang tersebut adalah Ridho Rhoma, putra dari Rhoma Irama.
Dari penggeledehan yang dilakukan, polisi menemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi pada Ridho Rhoma.
"Di dalam apartemen itu ada tiga orang, pada saat kita lakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti jenis ekstasi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis kasus, Senin (8/2/2021).
• Bermotif Cemburu, Pembunuh Gadis di Garut Tertangkap, Korban Dibanting hingga Ditusuk Bambu
• Putri Diana Sebut Lelaki Terseksi di Dunia ke Warren Buffet, Siapa Dia?
2. Positif Amphetamin dan Methamphetamine
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi membawa Ridho Rhoma dan dua orang lainnya ke Kantor Polisi.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian telah melakukan tes deteksi Covid-19, dan ternyata ketiganya negatif.
Saat dites urine, hasilnya Ridho Rhoma positif mengandung Amphetamin dan Methamphetamine.