Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Daerah

Bermotif Cemburu, Pembunuh Gadis di Garut Tertangkap, Korban Dibanting hingga Ditusuk Bambu

Pelaku pembunuhan Weni Tania akhirnya terungkap. Pelaku mengaku melakukannya karena cemburu.

Editor: Isvara Savitri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Pengungkapan pelaku pembunuhan Weni Tania, senin (8/2/2021). Kapolres Garut mengungkap motif pelaku pembunuhan WT gadis yang mayatnya ditemukan tertusuk bambu adalah karena cemburu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, GARUT - Polres Garut akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang gadis asal Garut, Jawa Barat Weni Tania yang sempat heboh.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Weni Tania ditemukan meninggal dunia tertusuk bambu di Kabupaten Garut.

Kini, Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengungkap motif pembunuhannya.

Rupanya motif pembunuhan tersebut adalah karena cemburu.

"Motif pelaku ini adalah cemburu karena korban melakukan chatting dengan laki-laki lain melalui media sosial," kata AKBP Adi Benny Cahyono, Senin (8/2/2021).

Weni Tania, yang mayatnya ditemukan di Kampung Muncang Lega, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, Jumat (5/2/2021) pagi.
Weni Tania, yang mayatnya ditemukan di Kampung Muncang Lega, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, Jumat (5/2/2021) pagi. (Istimewa)

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Selasa (2/2/2021) sore.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan pembunuhan tersebut diawali dengan bertemu korban di Alun-alun Wanaraja.

"Ketemu sama dia (korban) di Alun-alun Wanaraja dulu, ngobrol-ngbrol, korban duluan (ke lokasi pembunuhan) saya naik ojek," kata pelaku D.

Saat di lokasi pelaku dan korban berduaan namun korban hanya fokus pada handphone. Melihat perilaku korban yang tidak mengajak ngobrol pelaku langsung emosi.

"Di atas (sungai), dicekik, dibantingkan," ucapnya.

Putri Diana Sebut Lelaki Terseksi di Dunia ke Warren Buffet, Siapa Dia?

Popularitas Partai Demokrat dan AHY Melejit, Partai Ini Duga Ada Permainan Isu Kudeta

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung menancapkan bambu pada bagian bawah tubuh korban hingga tembus.

"Sesudah melakukan kayak gitu (menusuk korban), saya lari," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut D diancam dengan pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Ibunda Weni Tania Menangis Histeris 

Weni Tania, perempuan 21 tahun yang ditemukan tewas mengenaskan di Sungai Cimalaka, Kecamatan Sucinaraja, Jumat (5/2/2021) silam sudah dimakamkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved