Pilkada Manado
Pengamat Politik Ferry Liando: Dalil Pemohon Sulit Dikabulkan
Terkait gugatan hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusti (MK), Pengamat Politik mengatakan kemungkinan dalil-dalil pemohon agak berat dikabulkan
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terkait gugatan hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusti (MK), Pengamat Politik dari Unsrat Ferry Liando mengatakan kemungkinan dalil-dalil pemohon agak berat dikabulkan MK.
Ada 2 alasan. Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan, bahwa pihak pemohon harus memiliki legal standing yaitu hanya pasangan calon yang memiliki selisih suara 0,5 sampai 2 persen suara dari jumlah suara hasil rekapitulasi akhir yang ditetapkan KPU.
Jika selisihnya melebihi sebagiamana ketentuan maka MK tak akan menerima permohonan pasangan calon.
Cuma MK punya aturan baru yang berbeda dengan aturan pada Pilkada sebelumnya.
• Kuasa Hukum AA-RS Siapkan Rekaman Keterlibatan Pala dan Lurah saat Pilkada Manado
• GMIM Anugerah Bitung Peduli Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Manado
• Info Dari Polisi Terkait Kabar Duka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri
Pada Pilkada 2018, syarat ambang batas langsung ditetapkan saat pemeriksaan pendahuluan.
Tapi sesuai peraturan mk No 6 tahun 2020 bahwa ambang batas itu dipertimbangkan saat pemeriksaan pokok perkara dan bukti bukti selesai dilakukan.
Kedua, dalil yang dimohonkan sebagain besar tentang pelangaran atau Kecurangan yang sifatnya TSM.
Padahal putusan MK itu hanya perbaikan jika terbukti ada kesalahan hitung. Namun demikian dalam sengketa perselisihan, pihak pemohon harus mempersiapkan alat bukti yang lengkap seperti dokumen, saksi, petunjuk maupun pihak lain sebagai pemberi keterangan.
Putusan MK itu tidak akan mungkin mendiskualifiksi paslon tertentu.
• Wanita Ini Dapat Pesan Romantis dari Kekasihnya, Setelah Dicek Ternyata dari Google Translate
• Josef Kairupan: Pelantikan Gubernur-Wagub Terpilih Dipercepat dan Tak Perlu Diisi Pjs
Tidak juga bersifat punitif bagi pihak termohon yang terbukti melakukan pelanggaran.
Putusan MK hanya mengoreksi dan atau meminta pihak penyelenggara untuk memperbaiki perolehan suara yang sesungguhnya.
Oleh karena itu pokok aduan yg harus dilerkuat pihak pemohon adalah pertama, data tentang berapa sesungguhnya suara yang menurut pemohon harusnya dimiliki pemohon.
Kedua berapa selisih suara jika dibandingkan dengan yang ditetapkan termohon dalam hal ini kpu tentang hasil yang diperoleh pihak terkait yaitu paslon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan suara pemohon yang sesunggunya.
• Pj Sekkot Tomohon Akan Diisi Pejabat Pemprov, Bulan Depan Anak Buah OD Geser Karwur
• Info Dari Polisi Terkait Kabar Duka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri
Ketiga, jika terjadi selisih maka pemohon harus mengajukan bukti petunjuk di lokasi yang mana suara pemohon berkurang dan lokasi yang mana suara pihak terkait bertambah .
Apakah kejadian itu pada saat di penghitungan suara atau dibagian rekapitulasinya.
Form C1 bisa jadi bukti primer disamping keterangan saksi mata.
Sepanjang pihak pemohon tidak bisa membuktikan 4 hal ini, maka akan sulit bagi mk untuk menerima permohonan pemohon.
Namun demikian apapun fakta yang akan terungkap tidaklah mungkin bagi mk utk melanggar ketentuan pasal 158. (art)
• Abu Janda Akhirnya Bertemu Natalius Pigai, Difasilitasi Anak Buah Prabowo
• Petugas UPPKB Bakal Potong Kendaraan Over Dimensi
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Ini Pidato Pertama Andrei Angouw setelah Ditetapkan Sebagai Wali Kota Manado Terpilih |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: AA-RS Tiba di Lokasi Penetapan Wali Kota - Wakil Wali Kota Manado Terpilih |
![]() |
---|
Harley Mangindaan Ajak Pendukungnya Dukung Andrei Angouw - Richard Sualang |
![]() |
---|
Julyeta Paulina Amelia Runtuwene Minta Warga Dukung dan Doakan Pemimpin Baru Manado |
![]() |
---|
Gugatan PAHAM Ditolak, Jemmy Mokolensang: Hakim MK Sangat Profesional |
![]() |
---|