Masih Ingat Sitti Komisioner KPAI? Dipecat Jokowi Sebut Bisa Hamil di Kolam, Menang Gugat Presiden
Setelah itu ternyata Sitti Hikmawatty mengajukan perlawanan ke Presiden Jokowi dengan mengajukan gugatan PTUN di PTUN Jakarta
Selanjutnya dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berbunyi “Anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden” jo Pasal 23 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berbunyi“ Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
b. Melanggar kode etik KPAI
Artinya adalah Presiden hanya bisa menerbitkan surat pemberhentian kepada Sitti Hikmawatty setelah ada pertimbangan dari DPR RI
Sementara dalam kasus ini, Presiden Jokowi baru mendapat usulan dari hasil rapat Pleno KPAI.
Kemudian Sitti Hikmawatty juga terlihat makin kuat lantaran dia tidak dijatuhi pidana kejahatan dan KPAI tidak memiliki kode etik yang bisa dijadikan kepastian hukum.
Dalam gugatan yang tertuang di surat keputusan hakim, disebutkan pula bahwa KPAI belum menyusun kode etik.
Oleh karena itu menyebut Sitti Hikmawatty melanggar kode etik menjadi hal yang aneh.
Sementara itu, jawaban Presiden Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya mendasarkan bahwa secara umum, ketentuan terkait Pengangkatan dan Pemberhentian keanggotaan KPAI diatur di dalam Pasal 75 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014.
Tapi berikutnya menyangkut bagaimana mekanisme kerja KPAI dalam pengangkatan dan pemberhentian keanggotannya diatur lebih lanjut
pada Bab II Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perpres 61 Tahun 2016 Tentang KPAI.
Pasal 18 Perpres tersebut mengatur bahwa Presiden menyampaikan calon anggota KPAI kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan, sedangkan untuk pemberhentian keanggotaannya dilakukan Presiden atas usul KPAI melalui Menteri (Pasal 21).
Oleh karena itulah tergugat menyebut bahwa pemberhentian keanggotaan KPAI cukup dilakukan hanya dengan satu cara yakni atas usul KPAI melalui Menteri, dan tidak ada mekanisme lain termasuk meminta pertimbangan DPR.
Disebutkan pula dalam dalam pembelaan tergugat, bahwa yang memerlukan usul DPR RI adalah pengangkatannya, tetapi tidak serta merta berlaku untuk pemberhentiannya.
Dari sini terlihat jelas bahwa Sitti Hikmawatty mendalilkan gugatannya bahwa surat Presiden Jokowi tidak sah dengan berdasarkan Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana disebut bahwa harus ada pertimbangan DPR RI dalam hal pemberhentian anggota KPAI.
Sedangkan pihak tergugat Presiden Jokowi mendalilkan pembelaannya soal surat Presiden Jokowi sudah sah berdasarkan Pasal 18 Perpres 16 Tahun 2016 Tentang KPAI yang menyebutkan bahwa pemberhentian keanggotaan dilakuakan Presiden atas usul KPAI melalui menteri.
Hakim lalu mengeluarkan keputusan dengan terlebih dahulu berpendapat seperti di bawah ini.