Sosok Tokoh
Masih Ingat Pentolan Soneta Grup? Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Sempat Bebas Tahun 2020
Ridho Rhoma ditangkap pertama kali tahun 2017 dengan barang bukti berupa sabu-sabu. Ridho Rhoma divonis bersalah dan dipenjara.
Kalau saya (sebutnya) MR dulu," ujar Yusri Yunus.
Bukan Pertama Kali Ditangkap Karna Narkoba

Ini bukan kali pertama pelantun Tiada Mungkin Lagi itu berurusan dengan polisi karena perkara obat-obatan terlarang. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Dia divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Dirinya sempat menghirup udara bebas sebelum terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Oleh karena itu, pada 2019, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridho Rhoma Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Baru Bebas Bersyarat Awal Tahun Lalu