Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Masih Ingat Pentolan Soneta Grup? Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Sempat Bebas Tahun 2020

Ridho Rhoma ditangkap pertama kali tahun 2017 dengan barang bukti berupa sabu-sabu. Ridho Rhoma divonis bersalah dan dipenjara.

Istimewa
Chord Ridho Rhoma 2 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Ridho Rhoma?

Ridho Rhoma merupakan putra dari sang raja dangdut Indonesia, Rhoma Irama.

Ridho Rhoma kembali menarik perhatian publik karena ditangkap lagi atas kasus narkoba.

Polisi mengonfirmasi bahwa kali ini Ridho Rhoma positif Amphetamine, jenis narkotika yang juga dikonsumsi oleh Medina Zein.

Lalu siapa sebenarnya Ridho Rhoma? Bagi yang belum tahu.

Berikut profil Ridho Rhoma lengkap dengan fakta dan rekam jejaknya.

Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba didampingi ayahanda, Rhoma Irama, Rabu (8/1/2020).
Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba didampingi ayahanda, Rhoma Irama, Rabu (8/1/2020). (Kompas.com)

Pernah Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

Pria berusia 32 tahun itu sudah pernah ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Ridho Rhoma ditangkap pertama kali tahun 2017 dengan barang bukti berupa sabu-sabu.

Ridho Rhoma divonis bersalah dan dipenjara.

Putra dari Raja Dangdut Roma Irama

Profil Ridho Rhoma tak bisa dilepaskan dari sang raja dangdut Indonesia, Rhoma Irama.

Dia adalah putra Rhoma Irama dengan istrinya Marwah Ali.

Ridho Rhoma bernama lengkap Muhammad Ridho Irama. Dia lahir di Jakarta, 14 Januari 1989.

Penyanyi Dangdut

Ridho Rhoma dikenal sebagai penyanyi dangdut.

Sama seperti ayahnya, dia mampu menggubah lagu dangdut yang digandrungi masyarakat Indonesia.

Sebelum berkarir solo, Ridho Rhoma pernah ikut ayahnya dalam grub musik Soneta.

Pedangdut Ridho Rhoma yang merupakan anak Raja Dangdut Rhoma Irama kembali tersandung kasus penyalagunaan narkotika.

Ridho Rhoma Ditangkap karena positif mengkonsumsi ekstasi saat diperiksa pihak kepolisian  

Dilansir dari Tribunnews.com Ridho Rhoma tertangkap pada Minggu (7/2/2021) oleh pihak kepolisian

Hal tersebut juga turut dibenarkan oleh oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Ia mengatakan Ridho Rhoma atau yang memiliki nama asli Muhammad Ridho terbukti urinnya positif mengandung amfetamine saat diperiksa kepolisian

Saat ini putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu masih jalani pemeriksaan.

Catatan Tribunnews.com, ini kali kedua Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.

Ridho baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Tersangka yang juga pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Satres Narkoba Polres Jakbar dan ditahan di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017). Petugas Satres Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di Hotel Ibis terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tribunnews/HO
Tersangka yang juga pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Satres Narkoba Polres Jakbar dan ditahan di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017). Petugas Satres Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di Hotel Ibis terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tribunnews/HO (TRIBUN/HO)

"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Minggi (7/2/2021).

"Iya amfetamin, itu kan ekstasi kan," lanjutnya.

Sayangnya Yusri Yunus belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan barang bukti yang diamankan bersama Ridho Rhoma.

"Itu aja dulu, saya mengiyakan.

Kalau saya (sebutnya) MR dulu," ujar Yusri Yunus.

Bukan Pertama Kali Ditangkap Karna Narkoba

Ridho Rhoma. 
Ridho Rhoma.  (Tribun Batam)

Ini bukan kali pertama pelantun Tiada Mungkin Lagi itu berurusan dengan polisi karena perkara obat-obatan terlarang. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Dia divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Dirinya sempat menghirup udara bebas sebelum terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.

Oleh karena itu, pada 2019, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridho Rhoma Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Baru Bebas Bersyarat Awal Tahun Lalu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved