Nasional
Ingat Komisioner KPAI Dipecat Presiden karena Polemik Hamil di Kolam? Sitti Gugat Jokowi dan Menang
Setelah itu ternyata Sitti Hikmawatty mengajukan perlawanan ke Presiden Jokowi dengan mengajukan gugatan PTUN di PTUN Jakarta. Sitti dikabarkan menang
Dari sini terlihat jelas bahwa Sitti Hikmawatty mendalilkan gugatannya bahwa surat Presiden Jokowi tidak sah dengan berdasarkan Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di mana disebut bahwa harus ada pertimbangan DPR RI dalam hal pemberhentian anggota KPAI.
Sedangkan pihak tergugat Presiden Jokowi mendalilkan pembelaannya soal surat Presiden Jokowi sudah sah berdasarkan Pasal 18 Perpres 16 Tahun 2016 Tentang KPAI yang menyebutkan bahwa pemberhentian keanggotaan dilakuakan Presiden atas usul KPAI melalui menteri.
Hakim lalu mengeluarkan keputusan dengan terlebih dahulu berpendapat seperti di bawah ini.
Menurut hakim, dalil Sitti Hikmawatty yang didasarkan UU 23/2002 di mana pemberhentian anggota KPAI harus berdasarkan pertimbangan DPR RI itu merupakan kewenangan atributif DPR RI yang tidak bisa dikesampingjkan walaupun di Perpres 16 tahun 2016 disebut bahwa pemberhentian keanggotaan dilakukan Presiden atas usul KPAI melalui menteri.
Ya, karena itulah kemudian PTUN Jakarta memenangkan Sitti Hikmawatty dalam hal melawan Presiden Jokowi terkait pemberhentiannya dengan tidak hormat sebagai Komisioner KPAI.
Tautan:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dipecat Presiden Jokowi Usai Sebut Bisa Hamil di Kolam Renang, Sitti KPAI Gugat Jokowi dan Menang, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/08/dipecat-presiden-jokowi-usai-sebut-bisa-hamil-di-kolam-renang-sitti-kpai-gugat-jokowi-dan-menang?page=all.