Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ingat Komisioner KPAI Dipecat Presiden karena Polemik Hamil di Kolam? Sitti Gugat Jokowi dan Menang

Setelah itu ternyata Sitti Hikmawatty mengajukan perlawanan ke Presiden Jokowi dengan mengajukan gugatan PTUN di PTUN Jakarta. Sitti dikabarkan menang

Editor: Frandi Piring
Sumber: Facebook Sitti Hikmawatty
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang menyebut berenang sekolam bisa hamil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingat denagn Sitti Hikmawatty, eks Komisioner KPAI yang dipecat oleh Presiden?

Sitti dipecat karena setelah mengungkapkan sebuah pernyataan yang bikin heboh dan menjadi perbincangan.

Yakni polemik perempuan bisa hamil di kolam renang.

Ya, namanya sempat jadi perbincangan setelah pernyataannya bahwa wanita yang berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil..

Akibat pernyataan itu, Presiden Jokowi memecat Sitti Hikmawatty dengan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut, Presiden memecat secara tidak hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty dari jabatannya per tanggal 24 April 2020.

(Foto: Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI yang dipecat Presiden Jokowi karena polemik hamil di kolam)

Setelah itu ternyata Sitti Hikmawatty mengajukan perlawanan ke Presiden Jokowi dengan mengajukan gugatan PTUN di PTUN Jakarta.

Gugatan Sitti Hikmawatty itu tertanggal 17 Juni 2020 dengan Register Perkara Nomor: 122/G/2020/PTUN.JKT,

Hakim kemudian memutuskan menerima gugatan Sitti Hikmawaty dan tertuang dalam putusan PTUN Jakarta nomor: 122/G/2020/PTUN-JKT yang dapat didownload di website Mahkamah Agung.

Kemudian hakim juga menyatakan batal keputusan nomor 43/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Sitti Hikmawaty yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Beritunya hakim mewajibkan Presiden Jokowi mencabut keputusan Presiden Jokowi mencabut keputusan nomor 43/P tahun 2020 tersebut.

Selanjutnya hakim meminta Presiden Jokowi merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan keputusan tersebut pada 5 Januari 2021.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved