Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ingat Komisioner KPAI Dipecat Presiden karena Polemik Hamil di Kolam? Sitti Gugat Jokowi dan Menang

Setelah itu ternyata Sitti Hikmawatty mengajukan perlawanan ke Presiden Jokowi dengan mengajukan gugatan PTUN di PTUN Jakarta. Sitti dikabarkan menang

Editor: Frandi Piring
Sumber: Facebook Sitti Hikmawatty
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang menyebut berenang sekolam bisa hamil. 

Dalam keputusan itu, bertindak sebagai hakim ketua adalah Danan Priambada, lalu Bambang Soebiyantoro dan Akhdiat Sastrodinata sebagai hakim anggota.

Pertanyaan berikutnya, apa penyebab Presiden Jokowi kalah gugatan PTUN yang diajukan Sitti Hikmawatty?

Dalam surat gugatannya, para pengacara Sitti Hikmawatty mengeluarkan berbagai dalil pembelaan.

Beberapa diantaranya adalah Sitti Hikmawaty sudah meminta pihak media yang menayangkan berita yang kemudian jadi kontroversi itu untuk menghentikannya pada 22 Februari 2020 atau hanya 1 hari setelah berita tayang.

Tetapi media yang bersangkutan menyebut tidak bisa lantaran berita sudah ditayangkan.

Selanjutnya pada 23 Februari 2020, Sitti sudah langsung mengeluarkan permohonan maaf secara pribadi kepada publik.

Berikutnya disebutkan pula bahwa Sitti Hikmawatty tidak diberikan kesempatan membela diri.

Ia justru diminta mengundurkan diri oleh Dewan Etik KPAI usai menggelar rapat pleno KPAI.

Air Kolam Renang yang Berombak Jadi Viral, Gini Penjelasan BMKG

(Foto: lustrasi wanita bisa hamil di kolam)

Selain itu rapat pleno KPAI juga mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar memberhentikan Sitti Hikmawatty.

Dalam hal ini Sitti Hikmawatty disebut tidak diberikan kesempatan membela diri dan sudah langsung keluar surat pemberhentian dari Presiden Jokowi.

Dalam gugatannya, disebutkan pula bahwa surat pemberhentian dari Presiden Jokowi adalah sesuatu yang tidak proporsional.

Sebab masih banyak para pejabat publik yang membuat pernyataan publik tidak tepat, tetapi tidak dihukum oleh atasannya.

Dalil pembelaan terkuat dalam gugatan Sitti Hikmawatty adalah tidak sahnya surat pemberhentian tidak dengan hormat yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved