News
Ingat Jaksa Pinangki? Kini Dia Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara.
Namun, ada pula yang dinilai meringankan Pinangki menurut majelis hakim.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan."
"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun."
"Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.
Sebelumnya, JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.
Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.(*)
Artikel ini telah tayang di:
Kompas.com
Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pinangki-58550.jpg)