Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ingat Jaksa Pinangki? Kini Dia Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, ada pula yang dinilai meringankan Pinangki menurut majelis hakim.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan."

"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun."

"Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.

Sebelumnya, JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.

Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.(*)

Artikel ini telah tayang di:

Kompas.com

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/19004461/terima-suap-dari-djoko-tjandra-jaksa-pinangki-divonis-10-tahun-penjara?page=all

Tribunnews.com

https://m.tribunnews.com/nasional/2021/02/08/jaksa-pinangki-divonis-10-tahun-penjara-terbukti-terima-suap-dari-djoko-tjandra?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved