Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ingat Jaksa Pinangki? Kini Dia Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingat Jaksa Pinangki Sirna Malasari?

Ini info terbaru kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kini hakim sudah memberikan vonis.

Berikut informasi selengkapnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara.

Ia juga didenda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra.

Pinangki juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.

"Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto, dilansir dari tayangan akun YouTube KompasTV, Senin (8/2/2021).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun Pinangki sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali.

Selain itu, terdakwa dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Majelis hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana.

Terakhir, Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved