Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Warga Gerebek Imam Kampung dan Janda 'Berduaan' di Mobil, Dinikahkan dengan Mahar Rp 200 Ribu

Malam itu, warga yang sudah curiga mengawasi LI yang terlihat duduk sendirian di sebuah toko fotokopi yang berada di sebelah masjid.

Serambinews.com/Istimewa
Kasus dugaan mesum yang melibatkan IL (33), seorang Imam Kampung di Tangsilama, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dengan LI (39), janda beranak empat berakhir di pelaminan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepergok berduaan di mobil.

Seorang wanita yang sudah menjanda kepergok berduaan dengan imam kampung.

Mereka kepergok berduaan di sebuah mobil.

Sang pria ternyata telah beristri dan memiliki empat anak.

Keduanya dinikahkan dengan mahar Rp 200 ribu,

Berduaan di Mobil, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/imam-kampung' title='Imam Kampung'>Imam Kampung</a> di Aceh Tamiang Dinikahkan dengan Janda Empat Anak

Kasus dugaan mesum yang melibatkan IL (33), seorang Imam Kampung di Tangsilama, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang dengan LI (39), janda beranak empat berakhir di pelaminan.

Kedua pasangan ini dinikahkan, setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan unsur Forkopimcam Seruway pada Kamis (4/2/2021) kemarin.

Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Untung Sunaryo menjelaskan, proses pernikahan ini berawal dari penangkapan yang dilakukan warga terhadap IL dan LI pada Rabu (3/2/2021) malam.

IL selain menjabat Imam Kampung, juga diketahui telah memiliki istri dengan empat anak, sedangkan LI berstatus janda.

“Menurut informasi keduanya sudah sering bertemu,” kata Untung, Sabtu (6/2/2021).

Malam itu, warga yang sudah curiga mengawasi LI yang terlihat duduk sendirian di sebuah toko fotokopi yang berada di sebelah masjid.

Tak lama kemudian, dia berjalan ke halaman masjid dan masuk ke dalam sedan milik IL BK 1601 DO.

“Karena keduanya sudah merasa diawasi warga, IL menghidupkan mobil," tambahnya.

Untung menjelaskan, mediasi ini melibatkan unsur Forkopimcam Seruway dan Majelis Duduk Setikan Kampung (MDS).

Setelah melalui proses panjang, keduanya sepakat dinikahkan di Masjid Al Muttaqin dengan mas kawin Rp 200 ribu.

Masih Ingat Donna Harun? Menikah untuk Ketiga Kali di Usia 51 Tahun, Kini Pamer Foto Bareng 4 Cucu

Wanita Bersuami dan Pria Lajang Dicambuk 100 Kali

Seorang wanita bersuami kedapatan berselingkuh dengan seorang pria lajang.

Keduanya pun mendapat hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Pelaku wanita bahkan sampai menangis dan terjatuh.

Ia bahkan juga harus dipapah ke ambulans.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap dua terpidana perkara zina.

Pasangan itu menjalani hukuman di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore.

Eksekusi cambuk masing-masing 100 kali itu dilakukan oleh algojo yang didatangkan langsung dari Banda Aceh.

Para terhukum adalah Junardi alias si Beut, warga Kota Lhokseumawe.

Sementara pasangan kencannya, Wahyuni asal Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Proses eksekusi mulai dilakukan pukul 15.00 WIB terhadap Junardi. Pria itu tampak kesakitan dan harus meminta lima kali jeda.

Hal yang sama juga dirasakan Wahyuni.

Ia sampai menangis dan nyaris terjatuh karena menahan rasa sakit akibat sabetan algojo.

Setelah cambukan terakhir, wanita itu menangis tersedu.

Kedua tangannya tampak bergetar.

El Rumi Kaget, Mobil Maia Estianty Kepergok Parkir di Vila Ahmad Dhani, Ada Apa?

Bahkan, petugas terpaksa memapah terpidana tersebut ke dalam ambulans.

Di sana, Wahyuni sempat menjalani perawatan.

Usai diobati petugas, Wahyuni langsung diperbolehkan pulang.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis SH menerangkan, kedua terpidana dicambuk setelah ada putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksumawe pada 28 Desember 2020.

Keduanya diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, keduanya divonis hakim dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

"Junardi adalah pasangan selingkuh terpidana Wahyuni. Terpidana pria masih lajang, sedangkan Wahyuni masih memiliki suami. Keduanya telah menjani uqubat cambuk masing-masing 100 kali,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis kepada Serambinews, Jumat (5/2/2021).

Menurut Mukhlis, eksekusi cambuk tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah.

Hanya saja, pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 tanpa boleh ada kerumunan.

Selain itu, pelaksanaan cambuk ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam di wilayah hukum Aceh," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Berduaan di Mobil, Imam Kampung di Aceh Tamiang Dinikahkan dengan Janda Empat Anak

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepergok Berduaan di Mobil, Seorang Janda dan Imam Kampung Dinikahkan, Maharnya Rp 200 Ribu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved