Sengketa Pilkada
Sidang Lanjutan 9 Februari, KPU Boltim Siapkan Bantahan Jawaban dan Alat Bukti
Pihak termohon KPU dan pihak pemberi keterangan Bawaslu Boltim serta pihak terkait SSM-Oppo diminta untuk hadir oleh MK di sidang selanjutnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Februari 2021.
Pada sidang lanjutan tersebut, pihak termohon KPU dan pihak pemberi keterangan Bawaslu Boltim serta pihak terkait SSM-Oppo diminta untuk hadir oleh MK pada sidang lanjutan yang rencananya akan dilaksanaan pada pukul 14.00 WIB.
Sebagai informasi, pada sidang lanjutan KPU sebagai pihak termohon dan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan akan memberikan jawaban dan alat bukti, menjawab dalil-dalil pemohon perkara 111 yaitu Drs H Suhendro Boroma MSi – Drs Rusdi Gumalangit (SBRG) dan perkara 119 AMA-UKP.
Terkait hal itu, KPU Boltim mengaku telah siap memberikan jawaban disertai alat bukti untuk menjawabdan membantah dalil-dalil yang telah disampaikan pemohon perkara 111 dan 119 melalui kuasa hukumnya pada sidang pendahuluan 29 Januari 2021.
Ketua Divisi Hukum KPU Boltim Devita Pandey mengatakan, KPU Boltim telah menyediakan jawaban dan disertai alat bukti untuk sidang lanjutan.
"Pada dasarnya sidang lanjutan itu pihak termohon memberikan jawaban atas dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon pada sidang pendahuluan," jelasnya saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Minggu (7/2/2021).
Lanjutnya, KPU Boltim tidak ada wewenang untuk meminta dan membawa serta pihak terkait yaitu Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo (SSM-Oppo).
"Keduanya telah mendapat undangan dari MK, jadi itu wewenang MK yang memberikan undangan, jadi KPU tidak ada wewenang membawa serta SSM-Oppo," jelasnya.
Hingga saat ini KPU Boltim masih berada di Jakarta hingga sidang lanjutan, hal itu dikarenakan koordinasi terkait sidang lanjutan.
"Jadi kami masih di Jakarta, di sini lebih gampang proses koordinasi dengan para komisioner RI, karena mereka lebih paham alur dan formulir terkait," ujarnya.
Ia pun dengan tegas mengatakan bahwa pihak KPU Boltim siap dengan sidang lanjutan.
"Kami siap. Kami juga telah membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti guna dibawa ke MK untuk ditunjukan, tentunya kotak suara yang kami buka hanya kotak suara yang berada di TPS yang bermasalah dan didalilkan oleh pihak pemohon," ujarnya. (ana)
• Putra Sulut Louis Makansing Sabet Gelar Mister Earth Indonesia, Ajak Masyarakat Gunakan Tumbler
• Masa Lalu Diungkit, Mayangsari Istri Bambang Trihatmodjo Balas Menohok Komentar Warganet
• Rakyat Bergerak, Protes Apa Yang Dilakukan Militer, Turun ke Jalan Bawa Balon Merah
Mahkamah Konstitusi
termohon KPU
Bawaslu Boltim
Devita Pandey
Drs H Suhendro Boroma MSi
Drs Rusdi Gumalangit
Sam Sachrul Mamonto
Oskar Manoppo
komisioner RI
Bukti Akan Jadi Penentu |
![]() |
---|
Kubu AA RS Siapkan 12 Bukti |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan di MK, Sebagai Pihak Terkait SSM-Oppo Belum Ada Kepastian untuk Hadir |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada 2020 Masih Bergulir di MK, KPU Belum Pastikan Penetapan Bupati Boltim Terpilih |
![]() |
---|
AMA-UKP Tolak Undangan Pembukaan Kotak Suara di KPU, Silow: Saya Bawa ke DKPP |
![]() |
---|