Nasional
Terbujuk Narasi Radikalisme, 1.250 WNI Pergi ke Irak dan Suriah Ikut Kelompok Teroris
"Dampak dari proses radikalisasi masif ini telah nyata mendatangkan beberapa korban jiwa dari masyarakat Indonesia," ujar Boy.
Kondisi ini menciptakan situasi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
Mereka yang telah terpengaruh radikalisasi, kata Boy, akan melegalkan cara-cara kekerasan demi mencapai tujuan kelompok teroris yang diikuti.

"Mereka tidak lagi menghargai hukum, tidak menghargai kehidupan yang demokratis, tidak menghargai konstitusi, dan tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan," ujar Boy Rafli.
Pemahaman tentang radikalisme ini sesuai dengan yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres RAN PE. Bahwa Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Pada ayat (4) dijelaskan, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana.
Dalam menanggulangi radikalisasi yang mengarah pada terorisme, Perpres RAN PE mengedepankan pendekatan lunak atau soft approach.
Penyusunan dan implementasi soft approach Perpres RAN PE menekankan pada keterlibatan menyeluruh pemerintah dan masyarakat.
Pola pendekatan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari soft approach dan hard approach dalam penanggulangan terorisme.
"Dalam Perpres ini banyak hal-hal yang mengarah kepada langkah-langkah pencegahan, koordinasi, peningkatan kapasitas di antara pemangku kepentingan, serta mengedepankan partnership, kemitraan, baik dengan masyarakat sipil yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri," papar Boy Rafli.
Rencana aksi yang terkandung dalam RAN PE merupakan serangkaian program terkoordinasi yang akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
Dalam hal ini RAN PE bersifat melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan tindak pidana terorisme.
• Masih Ingat Pemuda yang Viral Acungkan Airsoft Gun di Jakarta? Ternyata Positif Gunakan Narkoba
• Andi Mallarangeng Sebut Pak Lurah Dukung Moeldoko Maju Pilpres 2024, Siapa Dia?
Tidak Ingin Ada Anak Indonesia Pelaku Bom Bunuh Diri
Melalui Perpres RAN PE, BNPT akan menggelar 82 aksi pilar pencegahan, kesiapsiagaan kontra radikalisasi dan deradikalisasi; 33 aksi untuk pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban serta penguatan kerangka legislasi nasional; dan 15 aksi untuk pilar kemitraan dan kerjasama internasional.
Serangkaian aksi ini merupakan bagian dari soft approach terhadap upaya penanggulangan kejahatan terorisme.
BNPT, kata Boy Rafli, ingin sosialisasi menolak Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme jadi lebih masif dilakukan di seluruh elemen masyarakat.