Kasus Korupsi KKP
Ada Jam Tangan dan Perhiasan Mewah di Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Terus Selidiki
Jam tangan serta perhiasan mewah yang diberikan Amiril Mukminin masih didalami jumlah dan jenisnya.
PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.
• Diduga Ada Nama Lain yang Mencuat, KPK Buka Penyelidikan Baru Terkait Kasus Korupsi Kemensos
• Masih Ingat Pemuda yang Viral Acungkan Airsoft Gun di Jakarta? Ternyata Positif Gunakan Narkoba
Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.
Sekira Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.
Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.
Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.
Geledah
Penyidik KPK juga mengaku telah melakukan penggeledahan di suatu lokasi terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Kamis malam.
Tetapi dari penggeledahan itu, tim penyidik tidak mengamankan barang bukti apapun.
"Ketika sampai di tempat tidak ada (barang) yang diamankan. Jadi tentu proses penyidikan itu selesai dan kembali," ucap Ali Fikri.
Ali tidak mengungkapkan lokasi yang digeledah penyidik KPK.
Ia hanya menyebut penggeledahan dilakukan di tempat pihak swasta tanpa merinci lebih lengkap.

"Semalam ada kegiatan yang dilakukan oleh tim penyidik terkait rencana penggeledahan di suatu tempat yang berkaitan dengan perkara KKP terhadap pihak swasta jam 22.00 WIB," sebutnya.