Kasus Korupsi KKP
Ada Jam Tangan dan Perhiasan Mewah di Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Terus Selidiki
Jam tangan serta perhiasan mewah yang diberikan Amiril Mukminin masih didalami jumlah dan jenisnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin diketahui memberikan jam tangan mewah kepada seorang perempuan bernama Devi Komalasari.
Bahkan tak hanya jam tangan mewah, Sespri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga memberikan perhiasan lain.
Terkait hal ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusurinya.
Untuk menelusuri dugaan tersebut, penyidik KPK memeriksa Devi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Amiril, Kamis (4/2/2021).
"Devi Komalasari diperiksa dan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait adanya barang di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari tersangka APM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/2/2021).

Akan tetapi, Ali belum bisa membeberkan merek jam tangan mewah serta perhiasan tersebut, termasuk jumlahnya.
"Mengenai jenis dan jumlah barang tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak lain," katanya.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.
Satu di antaranya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.