James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian Laporkan 2 Akun Medsos, Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pengacara
Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian melalui pengacaranya melaporkan dua akun media sosial ke Polda Sulawesi Utara
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Diduga melalukan pencemaran nama baik, Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian melalui pengacaranya melaporkan dua akun media sosial ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Nicky Lumingas dan Ruby Rumpesak dua pengacara James Kojongian mengatakan laporan mereka ke polisi pada Jumat (5/2/2021).
Itu terkait video rekaman suara berdurasi 1 menit 54 detik yang beredar ke publik pada bulan Januari lalu.
Video rekaman suara itu beredar luas di media sosial melalui unggahan fanspage “Mulu Rica-rica’ dan akun Instagram “Lambe Turah Kawanua”.
• Ketua DPRD Bolmong Ajak Anggota DPRD Ikut Vaksinasi Covid-19, Welty: Jangan Takut Divaksin
• Dokter Devi Tanos Bersama Pengurus INNS Bantu Korban Bencana Banjir di Manado
• Bupati Sabu Raijua Terpilih Berwarga Negara AS Kunjungi Polda NTT: Saya Warga Negara Indonesia
Kuasa hukum James Arthur Kojongian memaparkan poin-poin pengaduan perihal video rekaman suara yang beredar sebagai berikut:
Pada sekitar tanggal 26 Januari 2021 atau setidaknya pada bulan Januari 2021 saya mendapati Video Rekaman Suara berdurasi 1 (satu) Menit, 55 (lima puluh lima) detik (bukti terlampir) yang di unggah oleh Fanpage Facebook benama “Mulu Rica-rica’ dan akun Instagram benama “Lambe Turah Kawanua”,
yang mana dalam video rekaman suara tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
Bahwa klien kami merupakan juri di ajang pemilihan Putra Putri Tomohon tahun 2018.
Hal ini telah dibantah oleh Ikatan Putra-Putri Tomohon bahwa klien kami tidak pernah terlibat dalam ajang tersebut.

– Isi lengkap video tersebut bahwa pada tahun 2019 atau 2018 akhir, klien kami menyuruh seorang perempuan bernama Angel untuk mengguggurkan kandungan dengan imbalan memberikan uang sebesar 1 (satu) Miliar.
Untuk kedua kalinya klien kami menyuruh perempuan bernama Angel (AS) agar mengguggurkan kandungannya dengan imbalan mobil Toyota Fortuner.
– Klien kami menyatakan bahwa isi video rekaman suara tersebut adalah tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga isi dari video rekaman suara tersebut mengandung berita bohong (hoax).
– Lewat pemberitaan yang ada, Ikatan Putra Putri Tomohon telah mengklarifikasi bahwa klien saya tidak pernah terlibat dalam ajang pemilihan Putra Putri Tomohon baik sebagai Pengurus Panitia-Panitia maupun Juri dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019,
dengan demikian bahwa isi dari video rekaman suara tersebut adalah tidak benar dan mengandung berita bohong (hoax).
• Sulut Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal di Kantor Gubernur, Gubernur Olly Targetkan 3.000 Orang
• Tak Respon Surat AHY, Presiden Jokowi di Tuding Cuci Tangan
"Oleh karena adanya video tersebut klien saya, pribadi dan keluarga besarnya merasa sangat dirugikan karena telah mencemarkan nama baik klien kami," kata Nicky Lumingas.