Virus Corona
11 Bulan Tak Dibayar, Akhirnya Pemikul Peti Jenazah Covid-19 Terima Rp 2,6 Juta per Bulan
Lama nasibnya tidak diperhatikan. Akhirnya mendapat titik terang Para pemikul peti jenazah Covid 19 akan mendapat honor Rp 2,6 juta
Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan tukang pikul jenazah yang diangkat anggaran, pekerja harian lepas (PHL), upahnya diambil dari Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dititipkan kepada Sekretariat Satgas Covid-19, yaitu Dinas Kebakaran dan Penanggulanagan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.
"PHL pikul jenazah ada 35 orang honornya Rp 2,6 juta per orang per bulan, kontraknya 11 bulan sampai Desember 2021, jadi totalkan saja sisanya untuk operasional penanganan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung," kata Bambang du Pendopo, Kamis (4/2).
• Bacaan Alkitab Jumat 5 Februari 2021, Kisah Para Rasul 16:17: Waspadai Siasat Iblis
• Militer Myanmar Blokir Facebook, Instagram dan WhatsApp, Tuding Pemerintahan Sipil Begini
Bambang, mengatakan terkait honorarium yang diterima PHL itu standarnya Rp 2.150.000.
Tetapi ada kebijakan dari pimpinan yang termasuk dalam penanganan Covid-19 ditambah 25 persen.
Menurut Bambang, PHL yang khusus gali ada 23 orang, itu pun diberi kebijakan yang sama dengan yang PHL pemikul honormya jadi Rp2,6 juta.
Bambang mengatakan, jika covid tidak sampai Desember di pertengahan selesai akan ada pertimbangan.
Namun selama Kepres tentang penetapan keadaan darurat bencana non alam, tetap ada harus ada anggaran untuk covid. (Mega Nugraha, Tiah SM)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diupah Rp 2,6 Juta per Bulan, Pemikul Peti Jenazah Covid-19 Ucap Alhamdulillah, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/05/diupah-rp-26-juta-per-bulan-pemikul-peti-jenazah-covid-19-ucap-alhamdulillah?page=all.
Editor: Hasanudin Aco