Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Tilang Elektronik Segera Berlaku di Manado, Ini 11 Pelanggaran yang Dapat Dieksekusi Lewat CCTV

Tilang Electronic yg berbasis ETLE merupakan langkah dan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghindari terjadi sentuhan fisik.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Wali Kota Manado saat bertemu jajaran Polda Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tilang elektronik segera berlaku di Manado. 

Pemkot Manado mendukung penuh program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dengan menyiapkan fasilitas CCTV ANPR berikut aplikasi dan server eTLE melalui Dinas Kominfo Kota Manado.

Diketahui, Tilang Electronic yg berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan langkah dan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghindari terjadi sentuhan fisik langsung petugas dan masyarakat serta meminimalisir penyimpangan di jalan melalui pemanfaatan teknologi khususnya karya cipta Korps Lalu Lintas Polri

"Kami memberikan support penuh kebutuhan eTLE melalui fasilitasi CCTV ANPR berikut aplikasi dan server eTLE melalui Dinas Kominfo Kota Manado, sehingga Polda Sulut bisa ikut dalam lima Polda yg akan launching eTLE nasional oleh Kapolri pada 17 Maret 2021 dari 34 Polda," kata Walikota Manado Vicky Lumentut Kamis (4/2/2021) di Pemkot Manado. 

Sebut Vicky, support Pemkab Manado mengingat kemitraan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor akan bermuara pada Dana Bagi Hasil.

Diketahui, eTLE sendiri merupakan aplikasi yang dapat mengcapture sendiri jenis-jenis pelanggaran, memvalidasi kepemilikan, akses terhadap pemanfaatan data kependudukan hingga dapat diperoleh KTP/KK Pelanggar, koordinasi berbasis digital dengan aparat penegak hukum lainnya, penetapan tilang, dan pengiriman berkas ke pelanggar.

Dengan kamera CCTV ANPR (Automatic Number Plate Recognition) Plat Nomor Kendaraan atay Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Secara Otomatis dapat dikenali, difoto, dan dijadikan barang bukti pelanggaran.

Teknologi ANPR sudah dikembangkan beberapa produsen CCTV sehingga dapat mengenali wajah pengendara, penggunaan handphone saat berkendara, dan penggunaan seatbelt atau sabuk pengaman, 

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat diverifikasi melalui e-TLE di antaranya :
1. Pelanggaran ganjil-genap

2. Pelanggaran marka dan rambu jalan

3. Pelanggaran batas kecepatan

4. Kesalahan jalur

5. Kelebihan daya angkut dan dimensi

6. Menerobos lampu merah

7. Melawan arus

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved