Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narapidana Swab Test

Jefferson Rumajar, Eks Wali Kota Tomohon Antre Swab Test Bersama 385 Narapidana Lapas Sukamiskin

Masih ingat dengan Jefferson SM Rumajar? Epe sapaan akrab Wali Kota Tomohon pertama pilihan rakyat Kota Tomohon. Politisi Golkar ini dua kali

Editor: Aswin_Lumintang
NET
Jeferson Rumajar, Mantan Wali Kota Tomohon 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG - Masih ingat dengan Jefferson SM Rumajar? Epe sapaan akrab Wali Kota Tomohon pertama pilihan rakyat Kota Tomohon. Politisi Golkar ini dua kali dipilih rakyat untuk memimpin kota sejuk, Tomohon.

Namun, saat terpilih kali kedua Epe tak bisa memimpin rakyat yang memilihnya karena tersandung kasus korupsi puluhan miliar. Kini Epe mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung bersama-sama mantan Ketua DPR RI dan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.

Mantan Wali Kota Tomohon Jeferson Rumajar alias Epe terlihat tenang mengikuti sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Jumat (8/1).
Mantan Wali Kota Tomohon Jeferson Rumajar alias Epe terlihat tenang mengikuti sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Jumat (8/1). (TRIBUNMANADO/FERDINAND RANTI)

Kemudian ada Joko Susilo, mantan Kakorlantas Mabes Polri berpangkat jenderal bintang dua. Jero Wacik eks Menteri ESDM dan Dada Rosada mantan Wali Kota Bandung.

Epe bersama para narapidana kasus korupsi ini pada dua kesempatan. Yakni, saat panen padi di Lapas Sukamiskin dan swab test 385 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan tersebut.

Epe tetap seperti dulu. Parlente dengan pakaian rapih.

Seperti diketahui hukuman Jefferson Rumajar total 23 tahun berada di tahanan.

Ini setelah Artidjo Alkostar dan Lumme-Abdul Latief menambah hukumannya pada 2017 lalu. DSaat itu hukuman mantan Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar dilipatgandakan dari 4,5 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.

Seperti diketahui, Jefferson didakwa KPK melakukan tindak korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2009-2010 baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan nilai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya, Jefferson diadili di Pengadilan Tipikor Manado.

Pada 8 Januari 2016, Jefferson dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis itu dinaikkan menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. KPK, yang menuntut 10 tahun penjara, tidak puas dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

 
"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (29/3/2017).

Kasasi nomor perkara 21 K/PID.SUS/2017 diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief. Vonis baru saja diketok sore ini.

Majelis sepakat Jefferson dihukum 14 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 30,9 miliar. Uang pengganti adalah uang yang dikorupsi terdakwa dan wajib dikembalikan kepada negara.

Vonis Jefferson ini merupakan vonis kedua. Pada 2011, Jefferson dihukum 9 tahun penjara dalam kasus pembobolan APBD Tomohon 2006-2008 sebesar Rp 31 miliar. Sehingga total hukuman yang harus dijalani Jefferson adalah 23 tahun penjara.

Dengan lamanya hukuman di atas, bisa jadi Jefferson saat ini menjadi kepala daerah dengan hukuman pidana penjara paling lama di Indonesia dalam kasus korupsi.

Penuhi Panggilan BK DPRD Sulut, Michaela Paruntu Minim Bicara, JAK Terlihat Bikin Gerakan Tambahan

Kecelakaan Kereta Listrik Tabrak Pria Tak Dikenal Tewas di Tempat, Petugas Cari Identitas Korban

Epe Pasrah dengan Penambahan Hukuman

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved