Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RSUD Tondano

Dirut RSUD Tondano Sebut Tak Ada Pemotongan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan

Direktur RSUD Sam Ratulangi Tondano dr Mariani Suronoto memastikan pihaknya terus membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes)

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO
Mariani Suronoto 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Direktur RSUD Sam Ratulangi Tondano dr Mariani Suronoto

memastikan pihaknya terus membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19.

Dijelaskannya, pembayaran sudah dilakukan hingga bulan Mei

Sedangkan untuk Juni dan selanjutnya sudah dimasukkan ke Dinas Kesehatan.

BREAKING NEWS: Penjual Obat Keras Asal Desa Pintadia Dibekuk Polres Bolsel 

Peserta Musrenbang Kaget Ada Rapid Test

Terkait Kasus Dugaan Perselingkuhan JAK, Golkar Bolsel Dukung Keputusan Badan Kehormatan 

“Bulan Juni ke atas tinggal menunggu transferan ke rekening masing-masing Nakes dari Dinkes,” pungkasnya.

Terkait adanya pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan Covid-19, dr Mariani mengungkapkan bahwa nakes yang ada di RSUD Tondano tidak mengalami pemotogan insentif.

"Tidak ada pemotongan insentif untuk anggaran kepada tenaga kesehatan Covid-19 di RSUD Sam Ratulangi Tondano," pungkasnya, Kamis (4/2/2021).

SMK Dharma Bakti Miliki Bridge Simulator Nautika Kapal Niaga

Solid Gold Berjangka Manado Optimis Raih Volume Transaksi 75 Ribu Lot Tahun ini

Dirut RSUD Tondano juga menyampaikan bahwa pemberian insentif bagi nakes tetap akan terus berjalan hingga akhir 2021.

Sebelumnya diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini.

Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut bahkan mencapai Rp 7,5 juta.

Adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 

UN dan Ujian Kesetaraan Dihapus, Ini Pengganti Penilaian Kelulusan

Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021

tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Surat tersebut merinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta.

Sementara untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Solid Gold Berjangka Manado Optimis Raih Volume Transaksi 75 Ribu Lot Tahun ini

Pilkada 2024, Pjs Bolmong Bakal Berkuasa Dua Tahun

Gelombang Tinggi Hantui Sulawesi Utara, Wilayah Kepulauan Diminta Waspada

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved