Rekening FPI
Di Rekening FPI Polisi Temukan Satu Transaksi yang Mengarah ke Istri Teroris JI, Apa Itu JI?
Kabar terbaru penyelidikan rekening dari FPI. Diketahui dalam rekening FPI ada temuan mengejutkan.
Polisi juga masih terus mendalami analisa tiap rekening yang terafiliasi dengan FPI.
“Yang terkait dengan PPATK ini kan ada 92, tentunya proses itu masih dianalisa. Pastinya, penyidik akan mendalami, mendalami itu kan satu per satu. Didalami apa keterlibatan daripada pengiriman rekening tersebut,” ujar Ramadhan.
Seperti diketahui, PPATK telah membekukan 92 rekening yang terafiliasi FPI. Langkah ini dilakukan untuk mencari keberadaan transaksi yang melanggar hukum.
Hal ini juga terkait pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang.
Penjelasan PPATK
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan proses analisis dan identifikasi terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam.
Hasilnya, PPATK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan salah satu rekening milik FPI yang dibekukan sementara itu.
Menurut Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, untuk proses selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dan menyampaikan hasil identifikasi dan analisis itu kepada Polri.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).
Dian enggan menyebut jumlah rekening yang hendak diblokir.
Namun, ia menyatakan lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pekerjaan ini.
"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," sambungnya.
Untuk memudahkan proses analisis dan identifikasi, pihak PPATK sebelumnya telah melakukan pembekuan terhadap sejumlah transaksi yang melibatkan 92 rekening milik FPI itu.
"Sesuai kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," ucap Dian.
"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," lanjutnya.
Dian menjelaskan, PPATK juga akan terus melakukan fungsi intelijen keuangan terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.