Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News Analysis

Aroma Politik Tak Terhindarkan, Pengamat Sebut Harus Netral

Penunjukan pejabat sementara (Pjs) di kabupaten/kota yang kepala daerahnya habis masa jabatan punya aturan mainnya yakni Permendagri 74/2016.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
istimewa
Pengamat politik Alfons Kimbal 

Ini penting karena tanpa sikap netral, pjs akan gagal dalam tugasnya.

Meski demikian, aroma politik tetap saja tak terhindarkan.

Dari penunjukan hingga kiprah, seorang pjs akan selalu dibayang -bayangi oleh politik.

Yang paling sering kelihatan adalah aroma kompetisi sejumlah pejabat eselon 2 untuk jabatan pjs.

Ini tentu melibatkan sejumlah drama dan trik, meski keputusan tetap ada di tangan user.

Ada beberapa politisi yang pintar meniti buih, sukses dalam tugas, sukses pula dalam hal tujuan politik. 

Dalam konteks ini, pjs dapat mengubah kosntelasi politik sebuah daerah sebelum pilkada. 

Seorang calon dapat melemah oleh sentuhan si pjs.

Sebaliknya bisa pula menguat.

Apalagi jika sampai pjs memegang jabatan di atas 1 tahun. 

Pjs dapat memobilisasi ASN dan perangkat daerah.

Kedua hal itu adalah kekuatan politik dalam bertarung. 

Mengenai tuntutan yang kadang muncul yakni pjs harus putra daerah, hal itu tak berdasar sama sekali. 

Basisnya adalah kompetensi. 

Banyak pjs yang sukses di tanah rantau.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved