Berita Heboh
Polemik Revisi UU Pemilu, Persoalan Pelarangan HTI, Legislator PAN Sebut Masih Prematur
Polemik Revisi UU Pemilu belakangan menarik dibahas. Pasalnya, ada Persoalan Pelarangan HTI.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polemik Revisi UU Pemilu belakangan menarik dibahas.
Pasalnya, ada Persoalan Pelarangan HTI.
Soal draf Revisi UU Pemilu ini, Legislator PAN Sebut Masih Prematur.
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Minibus yang Ugal-ugalan Serempet Polisi, Sopir Terobos Razia Ditangkap, Videonya Viral
• Masih Ingat Krishna Murti, Polisi Ganteng Pahlawan Bom Thamrin? Kini Sudah Jenderal, Begini Kabarnya
• Jumlah Harta Kekayaan AHY, Ketum Partai Demokrat yang Buat Heboh Usai Bongkar Rencana Kudeta Partai
TONTON JUGA :
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan, pasal-pasal yang ada dalam draf
Revisi Undang-Undang Pemilu masih bisa berubah.
Draf RUU inipun belum tentu akan dilanjutkan pembahasannya.
Apalagi persoalan pelarangan pada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang temaktub pada pasal 182
ayat 2 dalam Revisi UU Pemilu
"Isu itu baru masuk (pelarangan HTI).
Sebetulnya draf revisi Undang-Undang ini masih prematur, jadi masih bisa berubah.
Masih mungkin ada poin yang ditambahkan atau dibuang setelah dibahas secara mendalam
oleh pemerintah bersama fraksi - fraksi di DPR," kata Guspardi saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
RUU Pemilu itu tentu akan banyak berubah karena adanya masukan saran dan pandangan
dari fraksi-fraksi di DPR, begitu juga dari Pemerintah.
Untuk itu, soal pelarangan HTI, Guspardi tidak terlalu memperhatikan siapa yang mengusulkan.
"Karena draf RUU ini kan masih prematur biar kita perdebatkan nanti apakah klausul tersebut
perlu dipertahankan atau bagaimana dan tentunya akan dicarikan solusi dan kesepakatan
antar lintas fraksi di DPR bersama pemerintah," ujar legislator dapil Sumbar 2 ini.
Politikus PAN itu mengungkapkan, isu krusial lainnya yaitu tentang ambang batas
parlemen dan juga presiden.
Dalam draf RUU Pemilu ini, ambang batas parlemen dipatok sebesar 5 persen dan ambang
batas presiden masih pada 20 persen.
Pandangan Fraksi PAN terhadap masalah ini adalah parliamentary treshold sama dengan
periode lalu yaitu 4 persen dan presidential treshold adalah partai yang mempuyai wakil di DPR RI.
"Jadi artinya setiap partai politik yang ada wakilnya di DPR berhak mengusung calon presiden
pada pilpres mendatang," ujarnya.
Menurut Guspardi, jika RUU ini nantinya tidak dibahas, dengan sendirinya apa yang ada dalam
draf ini tidak bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan "kepemiluan" yang akan datang.
(Tribunnews.com/chaerul umam)
BERITA TERPOPULER :
• Ayah Pramugari Korban Pesawat Sriwijaya Air Mengaku Ada Arwah yang Datang di Mimpinya: Lihatin Saya
• Masih Ingat Gadis yang Berbuat Asusila di Halte Busway? Kini MA Sedang Hamil, Pria Ini Jadi Diburu
• Kepala Desa Tercantik di Indonesia Asal Bolmong, Gita Ratnasari Tuuk, Raih Penghargaan International
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Legislator PAN: Draf RUU Pemilu Masih Prematur
https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/03/legislator-pan-draf-ruu-pemilu-masih-prematur.
Penulis: chaerul umam
Editor: Johnson Simanjuntak