Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nus Kei Sudah Menduga Sikap Majelis Hakim Terhadap Pembelaan John Kei, 'Rumah Saya Juga Dihancurin'

Nus Kei hadir di PN Jakarta Pusat dengan beberapa pengikutnya. Persidangan sendiri berjalan kondusif sampai akhir

Editor: Finneke Wolajan
WARTA KOTA Nur Ichsan / TRIBUNNEWS Jeprima
Nus Kei (Kiri) dan John Kei (kanan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nus Kei sudah menduga bahwa majelis hakim akan menolak eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum.

Nus Kei menjadi salah satu korban kasus pidana yang melibatkan John Kei.

Nus Kei menyampaikan itu usai hadiri sidang putusan sela atas Kasus John Kei di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021).

Nus Kei hadir di PN Jakarta Pusat dengan beberapa pengikutnya.

Persidangan sendiri berjalan kondusif sampai akhir.

"Pasti ditolak eksepsi mereka (John Kei), terus dikabulkan jawaban (tuntutan) dakwa itu.

Eksepsi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/john-kei' title='John Kei'>John Kei</a> Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Begini Komentar <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nus-kei' title='Nus Kei'>Nus Kei</a>
Majelis hakim PN Jakarta Barat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum John Kei. Suasana sidang John Kei di PN Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Dugaan saya dari awal memang begitu," kata Nus ketika ditemui usai sidang Rabu (3/2/2021).

Sebab kata Nus Kei, dalam kasus itu sudah terbukti ada korban atas peristiwa pengeroyokan yang dilakukan anak buah John Kei.

"Kan sudah ada korban, ada korban meninggal, korban luka-luka. Terus rumah saya juga dihancurin," lanjutnya.

Sementara itu dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum John Kei terkait kasus pembunuhan dan pengeroyokan anak buah Nus Kei.

Menurut hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas John telah sesuai aturan yang berlaku.

"Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (3/2/2021).

Atas putusan tersebut, proses hukum kasus tersebut akan terus bergulir.

Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (10/2/2021) mendatang.

Sementara itu kuasa hukum John Kei Anton Sudanto menerima putusan sela yang disampaikan majelis hakim.

Akan tetapi ia mengingatkan JPU agar dapat membuktikan tuduhan terhadap John Kei yang tertuang dalam dakwaan.

Karena dalam kasus ini John Kei didakwakan dengan lima pidana sekaligus dimana satu di antaranya ialah penganiayaan dan pembunuhan.

"Kami berkeyakinan klien kami Bung John tidak ada di lokasi kejadian.

Selain itu intruksi klien kami ialah penagihan utang dan itu diakui saksi," jelasnya usai sidang.

Sehingga Anton meminta bahwa JPU dapat menampilkan dua alat bukti yang cukup kuat atas tuduhan dalam dakwaan tersebut. (m24)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Eksepsi John Kei Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Begini Komentar Nus Kei

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved