Kasus Gus Nur
Gus Nur Ternyata Dilaporkan ke Polisi Atas Perintah dari Gus Yaqut, Terungkap di Persidangan
Diketahui yang memerintah untuk melaporkan Gus Nur ke polisi ternyata adalah Gus Yaqut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait pelaporan Gur Nur terungkap di persidangan.
Diketahui yang memerintah untuk melaporkan Gus Nur ke polisi ternyata adalah Gus Yaqut.
Hal tersebut dikarenakan soal video ada sebagian pernyataan kalau Gus Nur dianggap menghina NU.
• KKB Papua Tantang Perang TNI dan Polri, Begini Respons Wakapolda Papua: Kita Akan Hadapi
• Cari Karyawan Bertugas Urus Situs dan Media Sosial Kerajaan, Ratu Elizabeth Berani Gaji Rp 519 Juta
• Menjaga Kesehatan Liver hingga Mengatasi Depresi, Berikut 4 Manfaat Kopi
Foto : Gus Nur . (Doc. Gus Nur)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2/2021).
Agenda sidang kali ini adalah meminta keterangan saksi, salah satunya pelapor yakni Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor, Abdul Rahman.
Dalam kutipan dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.
Adapun Gus Nur diduga melakukan perbuatannya itu pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.
Gus Nur ditangkap di Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB.
Jalannya persidangan
Tim Kuasa hukum awalnya mencecar Abdul Rahman terkait video yang diputar, yakni rekaman pembicaraan antara Gus Nur dengan pakar hukum tata negara Refly Harun.
"Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?," tanya tim penasihat hukum.
Abdul mengaku dalam video itu, menganggap ada sebagian pernyataan kalau Gus Nur diaggap menghina NU.
"Tentu saja," jawab Abdul
Tim penasihat hukum kembali mencecar Abdul.