Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

20 Organisasi Perempuan dan Anak di Sulut Minta James Arthur Kojongian Mundur dari DPRD Sulut

JAK sebagai pejabat di lembaga terhormat, seharusnya menjadi panutan perilaku moral dan beretika.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa/Desman Ongkaw
20 organisasi perempuan dan anak di Sulawesi Utara (Sulut), menyatakan sikap terkait tragedi 24 Januari 2021 di jalan raya Tumatangtang, Kota Tomohon. 

3. Aparat Penegak Hukum untuk memberikan jaminan perlindungan dan keadilan bagi korban sebagai wujud pemenuhan Hak Asasi Perempuan dan anak sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Negara dan peraturan perundang-undangan. 

Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum diharapkan lebih proaktif dan menindak tegas proses hukum para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan seksual dan KDRT.

4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Serta mengaktifkan layanan on call pengaduan bagi para korban yang mengalami kekerasan tersebut dan meningkatkan layanan Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).

5. Lembaga-lembaga keagamaan dan keumatan, agar memaksimalkan tindakan preventif terhadap terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak melalui program-program edukasi yang terencana dan berkelanjutan. 

Lembaga-lembaga tersebut juga diharapkan terlibat aktif dalam menyuarakan dengan lantang mencegah terjadinya kekerasan, menyediakan sarana dan prasarana melalui layanan pengaduan (hotline service).

Serta pendampingan kerohanian (pelayanan pastoral) yang intens kepada umatnya yang mengalami kekerasan.

6. Setiap keluarga melindungi dan mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

7. Perempuan harus berani melawan, bersuara, dan melaporkan praktek kekerasan yang terjadi di rumah (ranah domestik) maupun di ranah publik.

8. Media massa agar dalam pemberitaannya terkait kekerasan mengedepankan kode etik jurnalistik pemberitaan dengan perspektif perempuan dan anak.

9. Masyarakat tidak menjadikan media sosial sebagai sarana perundungan (bullying), penghakiman sepihak kepada perempuan dan anak sebagai korban.

10. Semua pihak, perempuan dan laki-laki, bersatu melakukan aksi ‘Stop Kekerasan kepada Perempuan dan Anak dalam segala bentuk.

11. GPS berharap pernyataan dan sikap ini segera mendapat respon positif dan tindak lanjut yang tegas.

Menanggapi desakan 20 Organisasi perempuan dan anak di Sulut itu, JAK meminta agar dirinya masih diberikan kesempatan.

“Berikan saya kesempatan untuk berbenah dengan keluarga saya, soal mundur semua ada prosesnya,” ungkap JAK belum lama ini. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved