Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Remaja 16 Tahun Tewas di Tempat, Motornya Serempet Pohon hingga Terjun ke Sungai

Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dikendarai remaja 16 tahun yang terjadi pada Minggu (31/1/2021).

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Kecelakaan maut tewaskan seorang remaja motor terjun ke sungai dangkal di Jalan Ponorogo-Solo, Minggu (31/1/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Ponorogo-Solo.

Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dikendarai remaja 16 tahun yang terjadi pada Minggu (31/1/2021).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara motor tewas.

Masih Ingat Selebgram Tinggalkan Suami Demi Nikahi Anaknya? Banyak Dikecam, Ini Kabarnya Sekarang

Fraksi NasDem Protes Pilkada Digabung Pemilu 2024, Ratusan Pjs Berstatus Kepala Daerah

Promo Indomaret Terbaru, Tebus Murah Minyak Goreng, Beli 2 Susu Harga Lebih Hemat, Cek Katalognya


Foto : Ajun Ahmad (16) tewas setelah motor nopol AE 4983 VJ yang dikendarainya terjun ke sungai dangkal di Jalan Ponorogo-Solo, Minggu (31/1/2021). (Istimewa)

Ajun Ahmad (16) tewas setelah motor nopol AE 4983 VJ yang dikendarainya terjun ke sungai dangkal di Jalan Ponorogo-Solo, Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Minggu (31/1/2021).

Remaja asal Karangjoho, Kecamatan Badegan ini tewas di lokasi kecelakaan.

Kanitlaka Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Imamuddin menjelaskan kecelakaan tersebut bermula saat motor yang

dikendarai korban melaju dari arah timur ke arah barat dengan kecepatan 50 KM/jam.

"Pengendara keluar dari badan jalan sebelah selatan, lalu menyerempet pohon.

Selanjutnya motor itu masuk ke dalam sungai di sebelah selatan jalan," kata Imamuddin kepada SURYAMALANG.COM.

Menurutnya, korban tidak sedang mabuk.

"Mungkin korban mengantuk sehingga tidak memperhatikan arus lalu lintas dan tidak konsentrasi," jelasnya.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami dahi kanan robek, mata kanan lebam, dan leher terluka.(Sofyan Arif Candra)

Kasus Kecelakaan Maut Bocah 14 Tahun

Kasus lain seorang bocah 14 tahun bawa mobil tabrak 8 sepeda motor.

Hingga satu orang meninggal dunia.

Kecelakaan yang disebabkan pengendara di bawah umur masih sering terjadi, padahal sanksinya ngeri banget lho.

Seperti yang terjadi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (27/1/2021) lalu contohnya.

Seorang anak berusia 14 tahun yang mengendarai mobil, menabrak 8 motor, dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Karena anak yang di bawah umur berarti belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang diwajibkan kalau ingin mengendarai kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan SIM, umur minimalnya adalah 17 tahun.


Foto : Remaja 14 tahun yang tabrak 8 motor hingga tewaskan 1 orang ditetapkan jadi tersangka. (Istimewa)

Para orang tua perlu tahu, bahwa anak yang belum cukup umur yang nekat mengendarai mobil bisa juga dihukum pidana.

Sebelum mengizinkan anak-anaknya mengendarai mobil, para orang tua sepertinya perlu lebih paham soal aturan berkendara yang sudah di atur melalui Undang-Undang.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1. Pasal itu mengatur bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengmudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81, yang menyebutkan tentang persayaratan usia yang layak mendapatkan SIM. Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.

"Bagi pemohon SIM ada beberapa peraturan yakni bisa baca tulis dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor," kata Iptu Hermanto selaku Perwira Menengah Satpas SIM Da'an Mogot, Jum'at (29/1/2021).

Sedangkan untuk mengurus SIM B1 minimal usia yang dipersyaratkan adalah 20 tahun, SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

Sedangkan untuk mengurus SIM B1 minimal usia yang dipersyaratkan adalah 20 tahun, SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 281. Dalam pasal ini juga disebutkan soal anacaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM.

Bahwa, pengemudi yang tidak menunujukkan SIM bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal 1 juta rupiah.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310. Disebutkan bahwa, jika dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana yang pasti akan jatuh ke mereka yang tak memiliki SIM.

Pidana tersebut adalah denda 1 juta hingga 12 juta rupiah hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.

Nah jadi brother yang sudah punya anak, jangan biarkan anak-anak mengendarai kendaraan bermotor kalau belum punya SIM ya!

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Motor Terjun ke Sungai Dangkal di Ponorogo, Remaja 16 Tahun Tewas, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/02/01/motor-terjun-ke-sungai-dangkal-di-ponorogo-remaja-16-tahun-tewas.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved