Pemilu 2024
Fraksi NasDem Protes Pilkada Digabung Pemilu 2024, Ratusan Pjs Berstatus Kepala Daerah
Pembahasan draf Undang-Undang Pemilu 2024 semakin alot. Pasalnya, setiap fraksi yang merupakan kepanjangan tangan partai memiliki kepentingan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pembahasan draf Undang-Undang Pemilu 2024 semakin alot. Pasalnya, setiap fraksi yang merupakan kepanjangan tangan partai memiliki kepentingan berbeda terkait Pemilu.
Sehingga fraksi-fraksi di DPR RI terbagi dalam beberapa faksi.
• Dulu Jadi Korban Bully Usai Kecelakan, Setelah 2 Tahun Berlalu Kini Wanita Ini Jadi Model Cantik
• Pria Ini Berbohong Selama 10 Tahun, Jasad Ibunya Disimpan Dalam Kulkas Dengan Kondisi Mengerikan
Fraksi NasDem menilai penggabungan Pilkada 2022 dan 2023 ke Pemilu 2024, akan menimbulkan krisis elektoral dan menyebabkan kekosongan kepada daerah di banyak tempat.
"Bisa dibayangkan ketika tidak terjadi Pilkada di 2022 dan 2023, lalu digabungkan di 2024, maka akan ada sekian banyak penjabat sementara kepala daerah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi NasDem Willy Aditya, Jakarta, Senin (1/2/2021).

"Mereka (penjabat sementara) tidak dipilih rakyat, lalu kepada siapa mereka harus bertanggungjawab," sambung Willy.
Menurutnya, selama penjabat sementara kepala daerah memegang kendali sebuah daerah, maka penjabat sementara itu tidak bisa mengambil kebijakan.
• Abu Janda Tak Pantas Dituntut Pakai Hukum Pidana, Rocky Gerung: Masukin Pengadilan Anak
• Upacara Tulude Pakai 3 Bahasa: Sangir, Indonesia dan Inggris
"Sekian banyak APBD dan pelayanan publik yang tidak akan bisa terkendali, karena penjabat sementara itu memiliki kewenangan terbatas," ucapnya.
Selain itu, kata Willy, banyaknya penjabat sementara kepala daerah dapat memunculkan politisasi birokrasi seperti yang pernah terjadi di era orde baru.
Diketahui, ada 101 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 2022, terdiri dari tujuh pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati, dan 18 pemilihan wali kota.
Kemudian, 170 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 2023, terdiri dari 17 pemilihan gubernur, 115 pemilihan bupati, dan 38 pemilihan wali kota.
Revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.
RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.
Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
Tiga fraksi di DPR menginginkan Pemilu nasional dan daerah dilaksanakan pada 2024, di antaranya PDIP, PPP, dan PKB.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penggabungan Pilkada ke Pemilu 2024, Munculkan Ratusan Penjabat Sementara Kepala Daerah, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/01/penggabungan-pilkada-ke-pemilu-2024-munculkan-ratusan-penjabat-sementara-kepala-daerah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan