James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian Terima Dicopot dari Kursi Ketua Harian Partai Golkar Sulut
Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian menerima keputusan DPRD Partai Golkar Sulut yang menonaktifkan dirinya dari jabatan ketua harian
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK)
menerima keputusan DPRD Partai Golkar Sulut yang menonaktifkan dirinya dari jabatan ketua harian partai.
"Sebagai kader partai, saya menerima keputusan yang diambil Partai Golkar Sulut," ujar JAK usai memberikan klarifikasi ke Badan Kehormatan DPRD Sulut di gedung cengkih, Selasa (01/02/2021).
Ia pun meminta maaf kepada Partai Golkar dan seluruh keluarga besar partai berlambang pohon beringin itu.
• Bertambah 8 Orang, Kasus Covid-19 Bolmut Tembus Angka 100, Jusnan: Kita Perketat Protokol Kesehatan
• Pastikan Penempatan Pejabat Perusahaan Harus yang Profesional, CS-WL: Bukan Titipan Orang Politik
• Pernah Pimpin Pasukan Setan, Ini Rekam Jejak Brigjen Bambang, Lulusan Terbaik Akademi Militer 1993
"Saya mohon maaf," ujar legislator asal Dapil Minsel Mitra ini.
Sebelumya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut meminta klarifikasi Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK) terkait dugaan perselingkuhan dirinya.
Pemeriksaan berlangsung di Ruang BK Deprov Sulut, Senin (01/02/2021) siang. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih satu jam.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi JAK.
• JAK Muncul ke Publik Sepekan Setelah Videonya Viral, Saya Mohon Maaf ke DPRD Warga Sulut
• Ariel Noah Terpergok Bersama BCL Walaupun Dikabarkan Dekat Dengan Agnes Mo
"Kami dari Badan Kehormatan telah memanggil yang berdasarkan laporan masyarakat ke Pimpinan DPRD dan diteruskan kepada kami," ujar Saron, sapaan politisi PDIP itu.
Katanya, setelah meminta klarifikasi JAK, BK masih akan melakukan verifikasi dan penyelidikan.
"Sesuai Tatib DPRD Sulut nomor 2 tahun 2019 pasal 64, BK mengadakan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi," ujarnya.
Katanya, BK salut karena JAK menanggapi panggilan secara gentleman.

Katanya, hasil klarifikasi akan dilaporkan dalam bentuk berita acara ke Pimpinan DPRD Sulut.
"Ini masih berproses. Waktu kami tujuh hari setelah itu ke pimpinan," jelasnya.
Terkait adanya aduan masyarakat serta desakan agar JAK dipecat dari jabatan, Saron menyatakan BK bukan lembaga Peradilan.
• Hipertensi Gagalkan Bupati dan Wabup Bolsel Terima Vaksin Covid-19
• Cuitan Islam Arogan, Gus Miftah: Abu Janda Kurang Ajar Terhadap Islam Terutama Nahdlatul Ulama