Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab Kena Masalah Bertubi-tubi, Negara Buktikan Rekening FPI Misterius & Mencurigakan

Negara melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan hal-hal mencurigakan di rekening FPI

Editor: Finneke Wolajan
Warta Kota/Nur Ichsan
FOTO Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendiri FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) diterpa masalah satu per satu.

Habib Rizieq Shihab kini sudah berada di penjara Bareskrim Polri kasus ujaran kebencian dan melanggar protokol kesehatan.

Masalah baru muncul lagi dan lebih serius untuk Rizieq Shihab.

Negara melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan hal-hal mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum di aliran dana Rekening FPI.

PPATK telah merampungkan proses analisis dan identifikasi terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam.

|
Habib Rizieq Shihab (Antara Foto)

Hasilnya, lembaga resmi Negara ini menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan rekening milik FPI yang dibekukan sementara itu.

Menurut Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, untuk proses selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dan menyampaikan hasil identifikasi dan analisis itu kepada Polri.

”Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Dian enggan menyebut jumlah rekening yang hendak diblokir.

Namun, ia menyatakan lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pekerjaan ini.

"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," sambungnya.

Untuk memudahkan proses analisis dan identifikasi, pihak PPATK sebelumnya telah melakukan pembekuan terhadap sejumlah transaksi yang melibatkan 92 rekening milik FPI itu.

"Sesuai kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," ucap Dian.

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved