Berita Heboh
7 Fakta tentang Siswi SMA yang Bakar Masker, Ternyata Bikin 6 Video hingga Ditangkap Polisi
Baru-baru ini viral soal video seorang remaja membakar masker dan memaki tenaga medis.
Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, KUPANG - Baru-baru ini viral soal video seorang remaja membakar
masker dan memaki tenaga medis.
Gadis ini juga menyebut bahwa Covid-19 adalah hoaks.
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Sinopsis Ikatan Cinta 1 Februari 2021: Andien Sakit Keras, Aldebaran Geram SIngkirkan Sosok Ini
• Ingat Enji Baskoro? Blak-blakan Sebut Orang Tua Ayu Ting Ting Minta Nikahi Kembali Anaknya
• Raffi Ahmad Pecat Asistennya, Bukannya Sedih Merry Justru Mengucap Syukur: Alhamdulillah
TONTON JUGA :
Remaja ini Ternyata Bikin 6 Video.
Akibatnya Siswi SMA Ini Ditangkap Polisi.
Berikut 7 Fakta tentang Siswi SMA yang Bakar Masker :
1. Video Aksi Tak Terpuji Viral
Seorang gadis muda yang masih siswi SMA melakukan aksi tak terpuji dengan membakar masker.
Wanita itu juga berkata kasar pada petugas medis hingga menyebut covid-19 hoaks.
Aksi tak terpuji remaja tersebut terekam video hingga viral di media sosial.
Sebanyak dua video berisi kata kasar yang ditujukan kepada tenaga medis dan pemerintah
terkait penanganan pandemi Covid-19 viral di media sosial.
Masing-masing video itu berdurasi 29 detik.
Dalam video itu terlihat seorang remaja perempuan tanpa mengenakan masker dan memakai
kaos hitam lengan panjang.
2. Tinggal di Panti Tuna Netra Kupang
Video pertama, perempuan itu memperkenalkan diri sembari memegang masker.
Ia mengaku tinggal di salah satu panti tuna netra di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahu Covid-19 yang hoaks, sakit hati ya," kata perempuan
itu dikutip dari video yang beredar.
Perempuan itu juga menyebut dokter dan perawat bodoh.
Pada akhir video pertama, ia memperlihatkan suasana ruangan tempatnya berada.
Sementara pada video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya dipegang.
"Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer,
buang air cuci tangan," kata dia.
Perempuan itu juga menantang sejumlah pihak yang tersinggung dengan videonya tersebut.
Perempuan itu menegaskan, dirinya tinggal di Kota Kupang.
Ia menutup video kedua itu dengan umpatan dan cacian kepada pemerintah.
"Setop bodohi masyarakat miskin hanya mau kesenangan semata," katanya.
3. Berstatus Siswi di SMA Negeri Kota Kupang
Ternyata remaja tersebut merupakan siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Kupang, NTT.
4. Ditangkap Polisi
Foto : Ilustrasi borgol. (ISTIMEWA)
Polisi pun turun tangan menangkap seorang siswi berinisial GSDS (19) pada Minggu (31/1/2021).
GSDS ditangkap karena diduga penyebaran ujaran kebencian terkait Covid-19.
Ia membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan,
pelaku ditangkap setelah tim siber melakukan patroli di media sosial.
"Kita amankan seorang perempuan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media
sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021," ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).
5. Bikin 6 Video
Kepada petugas, pelaku mengaku membuat enam video.
"Dari enam video yang dibuat, ada dua video yang mengandung ujaran kebencian," kata Krisna.
Krisna menjelaskan, pelaku mengaku membuat video itu karena terinspirasi dari
status WhatsApp temannya yang menjelaskan kondisi pasien Covid-19.
"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat
video dan disebarkan melalui Facebook," kata Krisna.
Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah
melihat unggahan temannya di WhatsApp.
6. Video Direkam di Panti Asuhan
Foto : Ilustrasi Samsung Galaxy J2 Prime. (YouTube)
Dalam status WhatsApp milik temannya itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien
Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup.
Ia mengaku kesal setelah melihat status temannya itu.
Ia pun langsung membuat video menggunakan ponselnya. Video itu dibuat GSDS di dalam
kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu sekitar pukul 06.00 Wita.
"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 prime warna hitam milik saya," kata GSDS
saat diamakan polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/2/2021).
7. Orangtua Pasrah
Orangtua GSDS pasrah saat polisi datang menjemput anaknya.
GSDS pun langsung dibawa ke Mapolda NTT.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebuah ponsel milik pelaku yang dipakai
merekam dan mengunggah video ke Facebook.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelasnya.
(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
BERITA TERPOPULER :
• Masih Ingat Bambang Hendarso Danuri? Kapolri Era SBY Ini Kembali Pimpin Persatuan Purnawirawan Polri
• Rocky Gerung Sebut Abu Janda Tak Pantas Dipolisikan: Enggak Tepat Pakai Hukum Pidana
• PPATK Selesai Memeriksa Rekening FPI, Ini Hasilnya
TONTON JUGA :
Sumber :