Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

7 Fakta tentang Siswi SMA yang Bakar Masker, Ternyata Bikin 6 Video hingga Ditangkap Polisi

Baru-baru ini viral soal video seorang remaja membakar masker dan memaki tenaga medis.

Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Tangkapan Layar Video Nasib Siswi SMA yang Bakar Masker dan Maki Tenaga Medis. 

sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021," ujar Krisna kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

5. Bikin 6 Video

Kepada petugas, pelaku mengaku membuat enam video. 

"Dari enam video yang dibuat, ada dua video yang mengandung ujaran kebencian," kata Krisna.

Krisna menjelaskan, pelaku mengaku membuat video itu karena terinspirasi dari

status WhatsApp temannya yang menjelaskan kondisi pasien Covid-19.

"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat

video dan disebarkan melalui Facebook," kata Krisna.

Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah

melihat unggahan temannya di WhatsApp.

6. Video Direkam di Panti Asuhan

Spesifikasi HP Samsung Galaxy J2 Prime - Saat Ini Hanya Dibandrol Harga Rp 1 Jutaan

Foto : Ilustrasi Samsung Galaxy J2 Prime. (YouTube)

Dalam status WhatsApp milik temannya itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien

Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup.

Ia mengaku kesal setelah melihat status temannya itu.

Ia pun langsung membuat video menggunakan ponselnya. Video itu dibuat GSDS di dalam

kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu sekitar pukul 06.00 Wita.

"Saya rekam sendiri menggunakan HP Samsung J2 prime warna hitam milik saya," kata GSDS

saat diamakan polisi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/2/2021).

7. Orangtua Pasrah

Orangtua GSDS pasrah saat polisi datang menjemput anaknya.

GSDS pun langsung dibawa ke Mapolda NTT.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebuah ponsel milik pelaku yang dipakai

merekam dan mengunggah video ke Facebook.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelasnya.

(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

BERITA TERPOPULER :

 Masih Ingat Bambang Hendarso Danuri? Kapolri Era SBY Ini Kembali Pimpin Persatuan Purnawirawan Polri

 Rocky Gerung Sebut Abu Janda Tak Pantas Dipolisikan: Enggak Tepat Pakai Hukum Pidana

 PPATK Selesai Memeriksa Rekening FPI, Ini Hasilnya

TONTON JUGA :

Sumber :

https://regional.kompas.com/read/2021/02/01/10013451/video-viral-pelajar-bakar-masker-dan-maki-tenaga-medis-sebut-covid-19-hoaks.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/01/10462381/siswi-sma-yang-bakar-masker-dan-sebut-covid-19-hoaks-ditangkap-orangtua.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved