Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tembak Mati Bajak Laut Somalia, Lalu Tertawa dan Selfie di Dek Kapal, Kapten Ini Dipenjara 26 Tahun

Tidak ada gambar penembak yang terlihat. Usai pembantaian ini, sekelompok pria di dek kapal tertawa, lalu berpose untuk selfie

Editor: Finneke Wolajan
Jasin Boland/Columbia Pictures
Film Captain Phillips yang menggambar aksi perompak Somalia 

Pria malang yang terombang ambing di laut sebelum ditembaki kru <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kapal' title='kapal'>kapal</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/taiwan' title='Taiwan'>Taiwan</a>
Pria malang yang terombang ambing di laut sebelum ditembaki kru kapal Taiwan (ny times)

Keempat pria tak bersenjata di dalam air ditembak mati satu per satu, dengan video menunjukkan air berubah menjadi merah di sekitar mereka.

Tidak ada gambar penembak yang terlihat.

Usai pembantaian ini, sekelompok pria di dek kapal tertawa, lalu berpose untuk selfie.

Meski disaksikan banyak orang dan di empat kapal ikan tuna yang ada di lokasi kejadian pembantaian ini sempat menjadi misteri selama tujuh tahun.

Kelompok keamanan maritim internasional dan Greenpeace telah lama mencurigai kapal tersebut sebagai Ping Shin yang terdaftar di Taiwan dan telah mendesak pemerintah Taiwan untuk menanyai pemiliknya dan memecahkan misteri pembunuhan.

Akhirnya, Kejaksaan Taiwan menerbitkan surat perintah penangkapan Wang Fengyu, Kapten kapal ikan Taiwan Ping Shin dikeluarkan pada 28 Desember 2018.

Wang Fengyu ditangkap pada 22 Agustus 2020 setelah kapalnya, Indian Star berbendera Seychelles, berlabuh di pelabuhan Kaohsiung.

Wang Fengyu telah ditahan sejak itu.

Wang Fengyu kemudian didakwa oleh jaksa Kaohsiung sebelum dilimpahkan ke pengadilan Oktober 2020.

Meskipun Wang Fengyu adalah warga negara China dan kejahatan terjadi di Samudra Hindia, jaksa Taiwan dapat menuntutnya karena penembakan itu berasal dari kapal Taiwan.

Pada Jumat (29/1/2021), Pengadilan Distrik Kaohsiung memvonis Wang Fengyu 26 tahun penjara karena memerintahkan pembunuhan empat perompak Somalia saat menjabat sebagai kapten kapal penangkap ikan Taiwan Ping Shin No. 101.

Wang Fengyu masih bisa banding atas vonis 26 tahun penjara tersebut.

Wang Fengyu divonis melakukan pembunuhan karena keempat bajak laut sudah dalam kondisi tidak berdaya dan tidak lagi membahayakan kapalnya.

Sebelumnya Kejaksaan Taiwan berharap majelis hakim memberikan hukuman yang relatif ringan pada terdakwa Wang Fengyu karena perompak menembaki kapalnya terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved