Berita Minut
Tahun Ini Guru Honorer di Kabupaten Minahasa Utara Dihapuskan
penghapusan guru honorer karena nomenklaturnya sudah berubah, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Penulis: Erlina Langi | Editor: Rizali Posumah
Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.
Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan struktural
• Tunjangan jabatan fungsional
• Tunjangan lainnya
Kekurangan guru
Untuk diketahui, pemerintah akan membuka seleksi 1 juta guru PPPK pada tahun ini.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Selasa (5/1/2021) mengatakan, seleksi ini terbuka bagi para guru honorer.
Seleksi ini dilakukan karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru.
"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan kekosongan guru di banyak daerah," kata Bima.
Bima menjelaskan, seleksi 1 juta guru yang dimaksud belum termasuk formasi untuk guru agama atau yang berada di bawah Kementerian Agama.
Menurutnya, seleksi guru agama hingga saat ini belum ada pengusulan.
"Jumlah 1 juta ini masih merupakan formasi PPPK untuk guru yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum mencakup guru dari Kementerian Agama," katanya lagi.
Sementara itu, Paryono menyebut rekrutmen guru PPPK ini dilakukan karena muncul banyak keluhan kekurangan guru dan tak meratanya distribusi guru di daerah.
Oleh karena itu, kata dia, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK pun dinilai tepat.
sebagian artikel ini tayang di: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/09/193000265/disebut-setara-pns-berapa-gaji-pppk-?page=all#page2