Berita Minut
Tahun Ini Guru Honorer di Kabupaten Minahasa Utara Dihapuskan
penghapusan guru honorer karena nomenklaturnya sudah berubah, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Penulis: Erlina Langi | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun ini, akan menghapus guru honorer yang mengajar di sekolah se-Minut
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Minut, Olfie Kalengkongan, Minggu (31/1/2021) saat dihubungi Tribun Manado.
Ia menjelaskan penghapusan guru honorer tersebut karena nomenklaturnya sudah berubah, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Sehingga seluruh guru honorer yang ada akan kita rekomendasikan menjadi P3K. Meski begitu, tahapan rekruitmennya harus diikuti sesuai dengan aturan," ujarnya.
Kalengkongan mengatakan, dari data di Dinas Pendidikan saat ini ada 350 guru honor yang nantinya akan direkomendasikan menjadi P3K
"Itu sesuai data yang ada di Disdik, dimana jumlah guru honorer kita ada 350 orang."
"Untuk itu diharapkan para guru honorer wajib mempersiapkan diri mengikuti rekruitment P3K," tandasnya. (drp)
• Hilangkan Rasa Sakit Kepala Secara Alami, Simak Ada 19 Cara
• Bukit Kasih Kanonang hingga Tujuh Kaki Dian, Berikut 5 Tempat Wisata Religi di Sulawesi Utara
• Mengenal Cagar Alam Gunung Tangkoko, Melihat Surga Aneka Satwa Endemik Sulawesi Utara
Gaji P3K
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah memastikan tidak ada penerimaan guru dan 146 jabatan lainnya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rekrutmen CPNS 2021.
Nantinya, status guru akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Meski demikian, pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
"Itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Perincian gaji
Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
• Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
• Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
• Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
• Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
• Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
• Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
• Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
• Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
• Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
• Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
• Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
• Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
• Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
• Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
• Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
• Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
• Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500