Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Anak 14 Tahun yang Tabrak 8 Motor hingga Tewaskan 1 Orang Kini DItetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya diketahui terjadi kecelakaan di jalan Majapahit, Bantul. Peristiwa tersebut melibatkan banyak kendaraan yang disebabkan pengemudi remaja.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Remaja 14 tahun yang tabrak 8 motor hingga tewaskan 1 orang ditetapkan jadi tersangka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui terjadi kecelakaan di jalan Majapahit, Bantul.

Peristiwa tersebut melibatkan banyak kendaraan yang disebabkan pengemudi remaja.

Diketahui akibat dari kecelakaan tersebut 1 orang meninggal dunia.

Dandim 1302/Minahasa Berikan Ucapan Selamat Milad ke-95 Buat Nahdlatul Ulama

Kecelakaan Maut, 2 Penumpang Tewas, Mobil Angkot Ngebut hingga Menabrak Tiang Telkom, Sopir Kabur

Pengacara SSM-Oppo, Fiko Onga Sebut Dalil Pemohon Dalam Sidang Pendahuluan Tidak Jelas


Foto : Ilustrasi kecelakaan. (TMC Polda Metro Jaya)

Terkait hal tersebut kepolisian Resor Bantul menetapkan EHS (14) warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,

sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Majapahit, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Rabu (27/1/2021) malam.

Akibat kecelakaan itu menyebabkan seorang meninggal dunia.

"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana,

saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Minggu (31/1/2021).

"Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," lanjutnya. 

Tersangka terbukti lalai

Dijelaskannya, pihaknya sudah melakukan gelar perkara EHS terbukti ada unsur kelalaian,

menyebabkan satu orang meninggal dunia, korban luka-luka, hingga kendaraan-kendaraan rusak.

EHS dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 10 juta.

Diperiksa dengan pendampingan

Penanganannya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Satlantas Polres Bantul merencanakan memeriksa EHS pada hari Selasa (2/2/2021).

Nantinya EHS sabagai Anak berhadapan hukum saat diperiksa 

dengan pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan keluarga.

"Untuk pemeriksaan di unit laka lantas Polres Bantul (EHS) akan bersama orangtuanya," kata Maryana.


Foto : Ilustrasi korban kecelakaan. (istimewa)

1 korban meninggal, 5 luka

Sebelumnya  Mobil KIA Picanto AD 1809 IC yang dikemudikan oleh EHS, menabrak beberapa kendaraan,

di Jalan Majapahit atau Ring Road Timur, tepatnya di Perempatan Blok O. 

Korban meninggal adalah Safi’i Widodo, (32) warga Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depo, Sleman.

Selain itu lima korban lainnya mengalami luka-luka. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Maut Kia Picanto Tabrak 8 Motor di Bantul, Anak 14 Tahun Jadi Tersangka", https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/01/31/14444381/kecelakaan-maut-kia-picanto-tabrak-8-motor-di-bantul-anak-14-tahun-jadi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved