Gugatan Pilkada
MK Harap SSM-OPPO Hadir Pada Sidang Lanjutan, Berikut Isi Petitum SBRG dan AMA-UKP
Lanjutan jalannya sidang sesuai pantauan Tribunmanado.co.id, melalui chanel youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Rizali Posumah
3. Memerintahkan Termohon untuk Melakukan Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2020 yang dimohonkan pemohon
4. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini.
Petitum pemohon Amalia Ramadhan Sehan Landjar, SKM dan Uyun Kunaefi Pangalima dengan nomor perkara 119/PHP.BUP-XIX/2021
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 369/PL.02.6-Kpt/Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2020, yang dimumkan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 pukul 00.45 Wita.
3. Membatalkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
4. Memerintahkan Termohon untuk Melakukan Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2020 yang dimohonkan pemohon
5. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini. (ana)
• BMKG Catat Gempa Bumi Sore Ini, Terjadi Pukul 17.06 Wita, Ini Lokasi dan Kekuatannya
• Sosok Ririn Ekawati, Dinikahi Artis Ibnu Jamil, Pernah Janda 2 Kali, Ini Profil Lengkapnya
• Intip Profesi Kakak Laki-laki Luna Maya, Tak Kalah Bergengsi dengan Sang Adik Sebagai Artis Terkenal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/suasana-persidangan-sidang-pendahuluan-php-pilkada-di-mk.jpg)