Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Tersangka yang Aniaya Anggota TNI AD hingga Pingsan Adalah Kakak Beradik

Menurut Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, pasca pelaksanaan reka ulang pihaknya tengah mempersiapkan pemberkasan dan berkoordinasi.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Dua pria IT dan MT tersangka penganiayaan kepada anggota TNI AD, ternyata kaka beradik. Diabadikan saat dikawal Tim Resmob Polres Bitung ketika hendak melakukan reka ulang di Mapolda Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD berpangkat  Sersan Satu (Sertu), atas nama Meldi Mangeke kembali dibeber Polres Bitung, Kamis (28/1/2021).

Menurut Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, pasca pelaksanaan reka ulang pihaknya tengah mempersiapkan pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut.

"Kabar lainnya, kedua tersangka merupakan kaka beradik. Sang kaka pria IT alias Isak dan sang adik MT alias Tysen," kata Kapolres melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung.

Adapun penetapan status kepada kedua pelaku, yang tercatat sebagai warga Desa Pinili Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara disematkan usai mereka berdua menyerahkan diri.

24 jam pasca mereka menyerahkan diri, penyidik Polres Bitung langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada anggota yang tercatat sebagai anggota Koramil Kecamatan Lembeh Selatan.

Para tersangka saat ini ditahanan Mapolda Sulut di jalan Bethesda Manado.

"Ya, jadi untuk keperluan pelimpahan kasus dari kami penyidik Polri ke kejaksaan dan untuk keterangan lainnya dari para tersangka, kami harus bertolak ke Manado untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan disana," tandasnya.

Seperti diwartakan, Rabu kemarin kasus yang terjadi di karoke and pub Sarona Manembo-Nembo Bitung pada Minggu (24/1/2021) dini hari sudah di gelar reka ulang atau rekontruksi.

Reka ulang berlangsung di Mapolda Sulut, tepatnya di halaman belakang Direktorat Reserse Narkoba jalan Bethesda Manado.

Dipimpin langsung Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo dan disaksikan Letkol Inf Benny Lesama Dandim 1310 Bitung, AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung dan Kapten CPM Charles Katuuk Dansubpom Bitung, Kolonel Inf Jefrey Boyoh kasi Intel Korem 131/Santiago dan Kapten CKM Sujud selaku Paurlakara (perwira urusan penyelesaian perkara).

Kapolres mengatakan reka ulang ini untuk mencari titik terang pengungkapan masalah ini.

"Reka ulang ini berdasarkan keterangan para saksi dan bantuan CCTV, dengan sejumlah kesimpulan bahwa dua tersangka jelas melakukan penganiayaan kepada korban."

"Dan korban tidak sedikitpun melakukan perlawanan, setelah di pukul tidak sadarkan diri," kata Kapolres usai reka ulang Rabu kemarin.

Dalam reka ulang ini awalnya mengaku versi berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa pihak ada 14 adegan.

Namun ternyata, apa yang diperagakan saksi dan tersangka dalam reka ulang ada sekitar 20an adegan. Informasi dan apa yang dilakukan di padukan dan sangat logis, membuat terang benerang kasus ini.

Dengan bantuan CCTV yang diambil di tempat kejadian perkara menjadi paduan yang baik. Karena sinkron dengan keadaan dan tidak bisa dipungkiri.

Letkol Inf Benny Lesmana Dandim 1310 Bitung, menyerahkan proses hukum ke jajaran Polres Bitung.

Karena proses ini sejak awal sudah di komunikasan dengan kapolres Bitung. "Kami sangat menghormati, proses hukum yang sedang berlangsung,"kata Dandim. (crz)

Kronologi berdasarkan reka ulang.

Dalam reka ulang menghadirkan sekitar 10 orang saksi,

lima orang di antara ladies karoke and pub Sarona, dua orang saksi pria yang saat kejadian bersama kedua terduga TSK dan korban diperankan oleh sorang anggota Polres Bitung.

Diawali dengan adegan pertama, saat pria saksi 1 dan 2 bersama dua terduga TSK turun dari mobil warna putih.

TSK 1 IT alias Isak dan TSK 2 MT alias Tysen.

Saksi 1 dan 2 bawa dua ekor ayam adu jenis Bangkok masuk ke dalam tempat hiburan malam.

Rombongan sebanyak empat orang, dua terduga tersangka dan dua saksi masuk ke dalam ruangan VIP room

lalu memesan alias membooking  empat orang dan 4 orang ladies lalu meneguk minuman keras.

Dalam reka ulang ini keempat ladies menjadi saksi 3 sampat 4.

Dua ekor ayam yang dibawa masuk kedalam room, diletakkan didekat kamar mandi.

Kemudian saksi tertidur, di sofa panjang karena mabuk.

Mereka kemudian berpindah tempat di bagian hall atau tempat untuk bergoyang dan berdisco.

Pria saksi 2 dan perempuan saksi 3 membawa ayam.

Tiba di hall, seekor ayam diikat di meja.

Bersamaan tak jauh dari meja mereka tempati ada korban, sedang duduk dengan seorang pria saksi 9.

Keberadaan korban dekat dengan rombongan terduga tersangka dilihat dan diketahui seorang pria saksi 8.

Melihat saksi membawa ayam, korban menuju ke pengeras suara untuk menyampaikan informasi kepada tamu yang membawa ayam.

“Mohon tidak membawa ayam di dalam,” kira-kira begitu inti penyampaian korban yang diterangkan saksi.

Saksi 3 dalam rekonstruksi ini merupakan saksi kunci.

Setelah memberi informasi di pengeras suara, korban menyambangi saksi 2 dan kembali menyampaikan jangan bawa ayam hingga saksi 2 dan korban sempat terlibat percakapan.

"Waktu torang maso tadi membawa ayam, tidak ditegur," kata saksi 2 memberikan keterangan.

Saksi 2 lalu melepas seekor ayam yang diikat di meja dan membawa keluar 2 ekor ayam.

Kumudian di adegan berikutnya, nampak korban keluar bermaksud menelpon ke manager melapor bahwa ada tamu membawa ayam.

Di depan pintu masuk hall, tepatnya dekat tangga korban dan terduga TSK 2 terlibat adu mulut.

Dari kalimat yang keluar dari mulut terduga TSK 2, seperti tidak menerima teguran dari korban.

"Bos kalo ba togor bagus-bagus, jangan sama dengan tadi (bos kalau menegur yang bagus, jangan seperti tadi)," kata TSK 2 kepada korban dalam reka ulang.

Saat itu datanglah terduga TSK 1, memisahkan keduanya dan mengajak pergi terduga TSK 2.

"Torang smo pulang, so mabo kwa dia jangan taru kira (kami sudah mau pulang, dia sudah mabuk jangan diperhatikan)," ucap tersangka kepada korban lalu saling tos tangan.

Setelah momen ini, masuk di inti kejadian.

Nampak terduga TSK 1 yang mengarahkan terduga TSK 2 beranjak, tiba-tiba berbalik ke arah korban lalu TSK 1 melayangkan tinjunya ke bagian dagu korban.

Korban sempat hilang keseimbangan, lalu muncul terduga TSK 2 yang melayangkan tinju tangan kiri namun sempat ditepis korban dengan tangan.

Terduga TSK 2 lalu meninju lagi korban dengan tangan kanan ke arah dagu korban, hingga korban terjatuh dan bagian kepala belakang terbentur paving blok material yang dipakai untuk lokasi parkiran tempat hiburan itu.

Saat kondisi korban sudah terlentang, di situlah kedua TSK berkali-kali menginjak-injak bagian tubuh dan kepala korban.

Puncaknya saat korban mencoba mengakat kepalanya, lalu ditendang lagi oleh terduga TSK 1.

Melihat kondisi itu saksi 3 dan saksi 10 yang merupakan ladies di tempat hiburan malam tersebut, melerai dan berteriak agar terduga TSK menghentikan perbuatannya.

"Jangan tikam, dia anggota," kata saksi 3.

Sebelum para TSK membabi buta menganiaya korban, sejumlah saksi yaitu pria saksi 8 dan perempuan saksi 3 sudah mengatakan bahwa  korban adalah anggota.

Setelah melakukan perbuatannya kedua terduga TSK sempat mengeluarkan senjata tajam yang di bawahnya.

Dalam reka ulang diperlihatkan sejak mereka datang, sudah membawa sajam. TSK 1 memasukkan dalam tas selempang dan TSK 2 menyelipkan di pinggang sebelah kanan.

Setelah beraksi kedua TSK meninggalkan korban yang bersimbah darah dan dalam posisi masih terlentang.

Korban pun diangkat oleh sejumlah saksi pria dan perempuan di tempat kejadian perkara.

"Saat kami angkat wajahnya bersimbah darah," kata seorang saksi perempuan.

AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung mengatakan, kedua terduga TSK tidak menghiraukan penyampaian para saksi yang mengatakan bahwa korban adalah anggota.

Istilah anggota kerap disebut kepada personel Polri maupun TNI.

"Iya, dalam reka ulang kan sudah sangat terang benerang, bahwa terduga TSK sudah tau lewat penyampaian saksi bahwa korban itu anggota. Tapi tidak dihiraukan, malah terus melakukan aniaya kepada korban," kata Frelly. (crz)

BPBD Minsel: Jangan Dirikan Bangunan Permanen di Wilayah Pantai

Anak Usia 2 Tahun Jadi Korban Asusila dari Ibu Kandungnya Sendiri, Ini Alasannya

UPDATE, Daftar Harga HP Samsung Terbaru di Awal Tahun 2021, Mulai dari Rp 1 Jutaan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved