Berita Heboh
Pasutri Mengaku Menantu Mantan Kapolri, Tipu Pengusaha hingga Rp 39 M, Tawarkan Proyek Fiktif
Mereka menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk menawarkan proyek fiktif.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - pasangan suami istri atau Pasutri Mengaku Menantu Mantan Kapolri.
Keduanya Tipu Pengusaha hingga Rp 39 Miliar.
Mereka Tawarkan Proyek Fiktif.
BERITA TERPOPULER :
• Nama Mantan Kapolri Dibawa-bawa Dalam Sejumlah Proyek Fiktif, Total Kerugian Rp 39, 5 Miliar
• Dulu Artis, Pria Tampan Ini Kini Jadi Perwira TNI AL, Lama Tak Terdengar, Ini Kabar Rendy Meidiyanto
• Tak Diketahui Publik! Fakta Lain Soal JAK, Mikha Paruntu Akui Ia & Suami ke Jakarta Hanya untuk ini
TONTON JUGA :
Pasangan suami istri ini melakukan penipuan bermodus mengaku sebagai
menantu mantan kapolri.
Bahkan, mereka juga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk
menawarkan proyek fiktif.
Total kerugian akibat penipuan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Agustus 2019
mencapai Rp 39,5 miliar.
Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial DK dan KA yang melakukan
penipuan bermodus proyek fiktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka DK menggunakan
KTP palsu saat menawarkan proyek fiktif kepada para korbannya.
"Setelah kita lakukan pendalaman, DK ini mengubah KTP-nya.
Awalnya DK namanya, kemudian buat KTP palsu dengan nama DW," kata Yusri saat merilis
kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
DK juga menggunakan KTP palsunya untuk membuat perjanjian kerja sama dengan korban.
Selain itu, DK mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (purn) Timur Pradopo.
Kepada para korbannya, DK mengaku sebagai menantu Timur Pradopo.
"Dia mengaku menantu mantan salah satu petinggi Polri, sehingga dengan rayuannya
korban kemudian ikut melakukan investasi," ujar Yusri.
Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus2019, pasangan suami istri DK dan KA telah
enam kali melakukan penipuan dengan proyek fiktif yang berbeda-beda.
"Ini kejadian sejak Januari 2019.
Ada enam proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban-korbannya," kata Yusri.
Proyek fiktif pertama adalah pembelian lahan di Karawang, Jawa Barat senilai lebih
dari Rp 24 miliar pada Januari 2019.
Selanjutnya pada April hingga Mei 2019, kedua tersangka menawarkan korban dengan
proyek fiktif penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO.
Nilai dari proyek fiktif tersebut mencapai Rp 4,3 miliar.
Masih di bulan yang sama, DK dan KA menawarkan proyek batubara.
Korbannya diminta menyetorkan uang sebesar Rp 5,8 miliar.
"Kemudian ada juga proyek fiktif pengelolaan gedung parkir dan mall ternama
di beberapa wilayah. Korban dimint menjadi sponsor dan dimintakan
uang Rp 117 juta," ungkap Yusri.
Proyek fiktif kelima yaitu penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO
di terminal di kawasan Cilegon senilai Rp 3 miliar pada Juli 2019.
"Terakhir adalah proyek fiktif pembelian tanah di Depok. Tersangka ini berjanji
di tanah tersebut akan dibangun masjid," tutur Yusri.
Selain pasangan suami istri DK dan KA, polisi juga menetapkan lima orang
lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Namun, kelimanya tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, DK dan KA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 3, 4, 5 UU RI
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunjakarta.com)
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Arti Mimpi Gigi Copot, Posisinya Punya Pertanda Berbeda-beda, Termasuk Musibah yang Bakal Terjadi
• Promo Indomaret Terbaru, Harga Minyak Goreng dan Susu Murah, Cek Katalog di Sini!
• Ramalan Zodiak Besok Jumat 29 Januari 2021, Virgo Pekerjaan Memuaskan, Leo Terus Konsentrasi
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Suami Istri yang Ngaku Menantu Eks Kapolri Gunakan KTP Palsu Saat Tawarkan Proyek Fiktif