Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Nama Mantan Kapolri Dibawa-bawa Dalam Sejumlah Proyek Fiktif, Total Kerugian Rp 39, 5 Miliar

Dalam kasus tersebut, total kerugian yang timbul sepanjang Januari hingga Agustus 2019, mencapai Rp 39,5 miliar.

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews
Ilustrasi Kapolri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama mantan Kapolri dibawa-bawa dalam kasus proyek fiktif.

Kerugiannya bahkan mencapai Rp 39,5 miliar.

Ada banyak proyek fiktif yang membawa-bawa nama mantan Kapolri.

Polda Metro Jaya akhirnya menangkap sepasangan suami istri yang melakukan penipuan dalam proyek fiktif.

Oknum suami istri masing-masing berinisial DK dan KA itu, melancarkan aksi penipuannya dengan mencatut nama mantan Kapolri Timur Pradopo.

Dalam kasus tersebut, total kerugian yang timbul sepanjang Januari hingga Agustus 2019, mencapai Rp 39,5 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengatakan, tersangka DK menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu saat menawarkan proyek fiktif kepada para korbannya.

Deretan Perwira Polisi Dicopot Idham Azis saat Jabat Kapolri: Teranyar 2 Jenderal di Kasus Rizieq

"Setelah kita lakukan pendalaman, DK ini mengubah KTP-nya. Awalnya DK namanya, kemudian buat KTP palsu dengan nama DW," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).

DK juga menggunakan KTP palsunya untuk membuat perjanjian kerjasama dengan korban.

Selain itu, DK mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (purn) Timur Pradopo. Kepada para korbannya, DK mengaku sebagai menantu Timur Pradopo.

"Dia mengaku menantu mantan salah satu petinggi Polri, sehingga dengan rayuannya korban kemudian ikut melakukan investasi," ujar Yusri.

Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus2019, pasangan suami istri DK dan KA telah enam kali melakukan penipuan dengan proyek fiktif yang berbeda-beda.

"Ini kejadian sejak Januari 2019. Ada enam proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban-korbannya," kata Yusri.

Proyek fiktif pertama adalah pembelian lahan di Karawang, Jawa Barat senilai lebih dari Rp 24 miliar pada Januari 2019.

Selanjutnya pada April hingga Mei 2019, kedua tersangka menawarkan korban dengan proyek fiktif penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO. Nilai dari proyek fiktif tersebut mencapai Rp 4,3 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved