Berita Heboh
Pasutri Mengaku Menantu Mantan Kapolri, Tipu Pengusaha hingga Rp 39 M, Tawarkan Proyek Fiktif
Mereka menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk menawarkan proyek fiktif.
Proyek fiktif pertama adalah pembelian lahan di Karawang, Jawa Barat senilai lebih
dari Rp 24 miliar pada Januari 2019.
Selanjutnya pada April hingga Mei 2019, kedua tersangka menawarkan korban dengan
proyek fiktif penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO.
Nilai dari proyek fiktif tersebut mencapai Rp 4,3 miliar.
Masih di bulan yang sama, DK dan KA menawarkan proyek batubara.
Korbannya diminta menyetorkan uang sebesar Rp 5,8 miliar.
"Kemudian ada juga proyek fiktif pengelolaan gedung parkir dan mall ternama
di beberapa wilayah. Korban dimint menjadi sponsor dan dimintakan
uang Rp 117 juta," ungkap Yusri.
Proyek fiktif kelima yaitu penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO
di terminal di kawasan Cilegon senilai Rp 3 miliar pada Juli 2019.
"Terakhir adalah proyek fiktif pembelian tanah di Depok. Tersangka ini berjanji
di tanah tersebut akan dibangun masjid," tutur Yusri.
Selain pasangan suami istri DK dan KA, polisi juga menetapkan lima orang