Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari Nangis Minta Belas Kasihan dari Majelis Hakim: Mohon Yang Mulia . .

Jinangki Sirna Malasari menangis sambil meminta belas kasihan kepada majelis hakim saat ikut sidang.

Editor: Frandi Piring
Handout/ist
Kabar terbaru Pinangki Sirna Malasari. Kini menangis dan minta maaf. 

Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia," kata Pinangki sembari menangis sesenggukan.

"Semua sudah terangkum semua dalam pembelaan saudara," jawab hakim.

Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung dituntut 4 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pinangki dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, rekan Pinangki yang juga merupakan mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah.

Andi Irfan dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Hukuman tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut Andi Irfan dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Penasihat Hukum jaksa Pinangki Sirna Malasari meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan

dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA)

untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Tim penasihat hukum berpendapat tuduhan jaksa terhadap Pinangki perihal perbuatan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat adalah keliru.

"Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim agar berkenan memutus perkara a quo dengan amar,

membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ucap salah seorang penasihat hukum Pinangki, Aldres J Napitupulu.

Aldres menegaskan kliennya sama sekali tidak terbukti menerima uang 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra sebagaimana termuat dalam surat tuntutan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved