Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Pembangunan Desa Harus Sesuai Dengan SDGs 18

Pembangunan di desa harus mengarah pada SDGs 18, yaitu kelembangaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. 

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa/Wawan Dentaw
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Ekavrie Van Gobel Saat memimpin rapat bersama Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bolsel, Lucky Ch Makalalag, para Kepala Desa (Sangadi), Ketua BPD, dan Operator se-Bolsel di Ruang Rapat DPMD Panango, Rabu, (27/1/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI --- Desa harus memiliki tujuan pembangunan yang berkelanjutan atau Sustainabel Development Goals (SDGs). 

Dan harus memberikan manfaat bagi masyarakat yang ada di dalamya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Ekavrie Van Gobel.

Saat memimpin rapat bersama Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bolsel, Lucky Ch Makalalag, para Kepala Desa (Sangadi), Ketua BPD, dan Operator se-Bolsel di Ruang Rapat DPMD Panango, Rabu, (27/1/2021).

Pembangunan di desa harus mengarah pada SDGs 18, yaitu kelembangaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. 

"Dengan adanya SDGs 18 ini, generasi yang akan datang menjadi bagian pemanfaat,” ujarnya.

Munculnya SDGs 18 didasari pada pemikiran dan upaya untuk menghargai bangsa Indonesia yang beragam agama, budaya, bahasa serta adat istiadat. 

SDGs 18 dibentuk juga sebagai upaya untuk menampung kearifan lokal.

"Nah kedepannya masyarakat dan kelembagaan di desa yang produktif akan bertahan dan berkembang,” terangnya.

Sementara itu, Lucky Ch Makalalag yang juga Koordinator Kabupaten (Korkab) P3MD Bolsel, mengatakan dalam pelaksanaan P3MD, hal tersebut sangat penting dilaksanakan ditingkatan desa. 

Dimana dengan melihat potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) serta kearifan lokal.

“Semua desa wajib menerapkan kegiatan ini secara transparan dan kooperatif yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat desa dengan mengacu pada SDGs,” ujarnya.

Lucky menjelaskan, prioritas penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 dan PMK Nomor 222 Tahun 2020, adalah padat karya tunai Desa (PKTD).

Desa aman Covid-19, Bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD ) SDGs, BUMDes, UMKM, dimana tujuannya untuk pemulihan ekonomi nasional.

Sehingga masyarakat dan semua stackeholder terkait, ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan skala desa.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved