Kasus Korupsi Pemecah Ombak
Kajati Sulut Benarkan Penyitaan Dokumen Terkait Kasus Pemecah Ombak di Minut
Kasus korupsi pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kembali memasuki babak baru.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus korupsi pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kembali memasuki babak baru.
Pasalnya setelah ditetapkannya adik bupati Minahasa Utara Alexander Panambunan sebagai tersangkah baru dalam kasus korupsi pemecah ombak tahun 2016,
kejaksaan kembali melakukan penggeledahan di Kantor bupati Minut tepatnya di Bagian Hukum, Rabu (27/1/2021).
• Kejati Geledah Pemkab Minut, Bupati VAP Tak Ada, Luntungan Minta Tuntaskan Kasus Pemecah Ombak
• Kejati Geledah Pemkab Minut, Bupati VAP Tak Ada, Luntungan Minta Tuntaskan Kasus Pemecah Ombak
• James Arthur Kojongian Minta Maaf kepada Istrinya dan Akan Memperbaiki Kesalahan, Akui Khilaf
Kajati Sulut Albina Dita Prawitaningsih SH MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH MH ketika dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa ada tim dari Kejati Sulut yang ke Kantor Bupati Minut.
"Benar ada penyitaan dokumen dari tim Kajati Sulut terkait kasus pemecah ombak," ucap Kasi Penkum Kejati Sulut.

Pada Kamis (21/1/2021) Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Alexander Moses Panambunan.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Albina Dita Prawitaningsih SH MH.
Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.813.015.856,06 (delapan miliar delapan ratus tiga belas juta lima belas ribu delapan ratus lima puluh enam koma nol enam),
sebagaimana sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pada saat itu penahanan dipimpin oleh tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, SH. MH.; Reinhard Tololiu, SH.MH; Andi Usama Harun, SH. MH;
Widarto Adi Nugroho, SH. MH; Ivan Nusu Parangan, SH. MM; Lukman Effendy, SH. MH; Noval Thaher, SH; Alexander Sulung, SH.; Marianty Lesar, SH.; Stevy S. Tatilu, S.Pd, SH., MH.; Christiana O. Dewi, SH.; dan Mitha Ropa, SH.(fis).
• Rekaman CCTV Membantu Penyelidikan Penganiayaan Anggota TNI AD
• Kasus Penganiayaan Anggota TNI AD, Pimpinan Polri dan TNI Saksikan Reka Ulang Kejadian
Seperti diberitakan Kasus korupsi pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kembali memasuki babak baru.
Pasalnya setelah ditetapkannya adik bupati Minahasa Utara Alexander Panambunan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pemecah ombak tahun 2016,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut kembali melakukan penggeledahan di Kantor bupati Minut tepatnya di Bagian Hukum