James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian Dinonaktifkan Tanpa Klarifikasi, Ini Kata Golkar Sulut
politisi Partai Golkar Sulawesi Utara, James Arthur Kojongian (JAK) akhirnya angkat suara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah sempat tidak mengaku sebagai orang yang berada di atas mobil yang menyeret seorang perempuan di Tomohon, politisi Partai Golkar Sulawesi Utara, James Arthur Kojongian (JAK) akhirnya angkat suara.
Meski tak mengakui secara terbuka, namun JAK meminta maaf kepada istrinya Michaela Paruntu dan masyarakat Sulawesi Utara karena telah membuat kegaduhan.
"Saya meminta maaf kepada istri saya, kepada keluarga. Saya juga meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Utara," kata JAK melalui pesan singkat kepada wartawan.
Dia berjanji akan memperbaiki kesalahan ini bersama dengan keluargannya.
"Saya minta maaf sedalam-dalamnya atas peristiwa sedih dan menjadi tragedi dalam bahtera rumah tangga saya," tambahnya.
Pernyataan JAK tersebut disampaikan beberapa jam setelah ia diusulkan untuk dicopot sebagai Ketua Harian Partai Golkar Sulawesi Utara.
Rapat yang dipimpin Ketua DPD I Partai Golkar Sulut Christiany Eugenia Paruntu atau Tetty Paruntu tersebut, berlangsung, Rabu (27/1/2021).
Rapat terbatas tersebut memutuskan untuk mencopot JAK dari jabatannya sebagai Ketua Harian DPD Golkar Sulut.
Hasil rapat ini selanjutnya dikirimkan ke DPP Golkar di Jakarta untuk diputuskan apakah menerima usulan tersebut atau tidak.
Menanggapi keputusan ini, JAK mengaku belum menerima surat dari DPD I Golkar Sulut.
Meski demikian, JAK mengaku menghargai keputusan tersebut.
“Saya menjunjung tinggi keputusan partai. Tapi Golkar belum meminta klarifikasi ke saya," tulis JAK via whatsapp, Rabu (27/1/2021).
Sementara itu Juru Bicara Golkar Sulut Feryando Lamaluta mengatakan bahwa partai ini akan
segera mengirim surat kepada James Kojongian.
Surat itu berisi penonaktifan dia sebagai ketua harian.
Ditanya soal sanggahan James Kojongian bahwa mengapa dalam pengambilan keputusan penonaktifannya, Golkar Sulut tidak meminta klarifikasi lebih dulu kepada yang bersangkutan.