James Arthur Kojongian
JAK Dicopot Sebagai Ketua Harian Golkar Sulut, Ferry Liando: Perlu Ada Klarifikasi Langsung
James Arthur Kojongian (JAK) resmi dicopot sebagai Ketua Harian Partai Golkar Sulut.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - James Arthur Kojongian (JAK) resmi dicopot sebagai Ketua Harian Partai Golkar Sulut.
Pencopotan ini masih terkait soal dugaan kasus perselingkuhannya dari sang istri, Michaela Elsiana Paruntu (MEP).
Menurut Pengamat Politik Ferry Liando, sikap DPD Partai Golkar Sulut yang menonaktifkan JAK sudah tepat.
"Itu sudah bagus, sebab ini salah satu cara menyelamatakan wibawa Partai Golkar," ujar Ferry, Rabu (27/1/2021).
• James Arthur Kojongian Minta Maaf kepada Istrinya dan Akan Memperbaiki Kesalahan, Akui Khilaf
• Sempat Batal, Vaksinasi Covid-19 di Bitung digelar 1 Februari 2021
• Siap Datangkan Investor, CS-WL Fokuskan Buka Lapangan Kerja, Ada 4.048 Warga Tomohon Nganggur
Tak hanya pencopotan, Ferry mengatakan selanjutnya masih ada hal yang perlu diperhatikan.
"Perlu ada klarifikasi langsung dari yang bersangkutan tentang kebenaran video yang viral itu. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi," jelasnya.
Setelahnya kita masih harus menunggu kepastian penegak hukum untuk membuktikan siapa sebenarnya yang ada di dalam video tersebut meski publik sudah memastikan dan menyimpulkan sendiri.
• Pemkot Kotamobagu Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Manado
• 17 Tahun Megamall, Dirayakan Sederhana, Berbagi Bersama Yatim Piatu dan Korban Banjir
"Perlu ada pembuktian hukum untuk penanganannya," tutur Ferry.
Tak hanya memastikan sosok di dalam video, perlu ditelusuri juga apakah benar kedua pihak yang berada di dalam kendaraan tersebut memang memiliki hubungan khusus atau hanya kebetulan sedang bersama.

Jika terbukti ada hubungan, maka perlu dikembangkan apakah sejauh ini telah ada tindakan-tindakan yang tidak patut dilakukan oleh keduanya.
Ferry menyarankan agar publik tidak terlalu cepat menghakimi sebelum ada keterangan resmi dari penegak hukum, meskipun dalam video sudah mengindikasikan apa yang diketahui publik.
• 2.800 Botol Kecil Vaksin Covid 19 Tiba di Kota Kotamobagu, Disimpan Hanya di Satu Tempat
• Hormati Jasa Para Pejuang Pemekaran Kota Tomohon, CS-WL Rencanakan Bakal Berikan Insentif
"Dalam hal penanganan dan pembuktian hukum ternyata terbukti bahwa benar salah oknum anggota DPRD telah bertindak hal yang tidak wajar,
maka untuk menjaga kewibawaan Partai Golkar dan kewibawaaan DPRD maka sedapat mungkin dikenakan sanksi," pungkas Ferry.
Jenis sanksinya tentu akan sangat tergantung dari dewan kehormatan DPRD, gubernur, dan pimpinan Partai Golkar.
Pasal 139 UU 23/2014 menjelaskan bahwa anggota DPRD dapat diberhetikan jika melanggar sumpah dan kode etik.
"Pengusulannya harus dari Partai Golkar tentunya," tutup Ferry.(*)
• Rapat Internal Terbatas Penonaktifan James Kojongian Berlangsung Mulus, Dipimpin Tetty Paruntu
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: