Penanganan Covid
Diduga Melewati Jam Operasional, Karoke dan Pub Sarona Bakal Ditutup
Ternyata terkuat lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di Karoke and Pub Sarona Manembo-Nembo, diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes)
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Kasus dugaan penganiayaan ke seorang anggota TNI AD, menjadi perhatian.
Pasca-press realese kasus yang dilakukan Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo didampingi Letkol Inf Benny Lesama Dandim 1310 Bitung,
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw dan Kapten CPM Charles Katuuk Dansubpom Bitung, Selasa (26/1/2021) kemarin.
Ternyata terkuat lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di Karoke and Pub Sarona Manembo-Nembo, diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes).
• Ucapan Selamat Polres Boltim untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo
• Genap 18 Tahun, Tomohon Masih Koleksi 5,9 Ribu Penduduk Miskin, CS-WL Siapkan Strategi Khusus
• BSG Kembali Kelola RKUD Pemkot Manado, Dendeng: Kami Siap Berikan Pelayanan Terbaik
“Kami akan proses pub dan karoke Sarona, yang ternyata dalam operasionalnya sudah tidak sesuai surat edaran Walikota terkait pembatasan jam operasional.
Kami akan proses hukum, terapkam undang-undang kesehatan,” tegas Kapolres Bitung, Rabu (27/1/2021).
Penganiayaan dialami korban anggota TNI AD, dilakukan oleh dua orang residivis mereka adalah pria IT alias Isak dan MT alias Tysen keduanya warga Desa Pinili Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
• Vaksinasi Tahap Dua, Kadis Kesehatan Kota Manado Belum Tahu Kapan Jadwalnya
• Tetty Paruntu Pimpin Rapat Usulan Penonaktifan Iparnya dari DPD Golkar Sulut
Sementara Korban dalam peristiwa ini, anggota TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu) Meldi Mangeke tercatat sebagai Koramil Lembeh Selatan.
“Setelah kami menggelar press realese kemarin. Hari ini telah digelar rekonstruksi kasus tersebut di Polda Sulut,” tambahnya.
Adapun surat Edaran nomor: 008/368/WK tentang sanksi sosial bagi pelanggar protokol Covid-19 di Kota Bitung, satu di antara sanksinya denda rp 100 ribu bagi warga kedapatan tak pakai masker.
Dan ada sanksi penutupan tempat usahan dan denda lainnya, ke tempar usaha yang melanggar prokes.
• Desakan JAK Diganti dari Anggota DPRD Sulut Menguat, Ini Penjelasan Partai Golkar Sulut
• Kejati Geledah Kantor Pemkab Minut, Buru Dalang Korupsi Pemecah Ombak, Adik Bupati Jadi Tersangka
Seperti tidak menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pysical distansing dan lainnya.
Terpisah Boy Runtu manager Karoke and Pub Sarona Manembo-Nembo Bitung, saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran prokes enggan mengomentari.
Saat disambangi di lokasi kejadian perkara, dia hanya memohon pengertian atas musibah yang dialami tempat usahanya.
• BABAK BARU Kasus Video Viral di Tomohon, Begini Nasib Wakil Ketua DPRD Sulut JAK
"Kami ini juga korban. Pokonya kami akan bertanggung jawab atas perawatan medis di rumah sakit yang sedang dijalani korban," kata Boy singkat.